PESSEL METRO–Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Cabang Kejaksaan Negeri Balai Selasa, Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan Ketua Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Balai Selasa tersangka dugaan pidana korupsi Pengelolaan Dana Bergulir Eks PNPM MPd di Kecamatan Ranah Pesisir tahun 2018 sampai 2023.
Sebelumnya, pada tanggal 24 April 2024 silam, pihaknya telah lebih dahulu menetapkan empat orang sebagai tersangka yakninya berinisial YCP selaku ketua, RS selaku bendahara, E selaku sekretaris dan ER selaku staf UPK Kecamatan Ranah Pesisir.
Kajari Pesisir Selatan Raymond Hasdianto Sihotang melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Balai Selasa, Robert Rasmi, Selasa (6/5/2024)membenarkan hal itu.
Dikatakan Robert Rasmi, penefapan tersangka Ketua Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Balai Selasa, pengembangan dari perkara sebelumnya. Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) atau Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd (DBM PNPM MPd) di UPK Kecamatan Ranah Pesisir sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.
” dari hasil penyidikan, dan keterangan lainya didapatkan. Tersangka diduga ikut membantu Tindak Pidana Korupsi. Dari perbuatan tersangka didapatkan kerugian negara sebesar Rp 2.793.139.000,00,” ucap Kacabjari Balai Selasa.
Dan, pada tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHP, ” tambah
” Untuk sementara waktu pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan kelas II B Painan. Dan tim Penyidik sedang melakukan kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Padang,” tandas.Robert Rasmi. ( Rio)






