BERITA UTAMA

Jadi Buronan Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Bendahara Nagari Katiagan Menyerahkan Diri

0
×

Jadi Buronan Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Bendahara Nagari Katiagan Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini
MENYERAHKAN DIRI— Mantan bendahara Nagari Katiagan, Syaifuzin Bin Syaiful didampingi kuasa hukumnnya menyerahkan diri ke Kejari Pasbar dan langsung dilakukan penahanan di Polres setempat.

PASBAR, METRO–Sempat melarikan diri ke luar Sumatra Barat (Sumbar), mantan bendahara Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Syaifuzil Bin Syaiful yang merupakan buronan kasus korupsi dana desa, akhir­nya menyerahkan diri ke Kejak­saan Pasbar, Senin (6/5).

Setelah itu, Syaifuzil Bin Syaiful yang sudah menja­di tersangka dugaan ko­rupsi dana desa tahun ang­garan 2013-2014, langsung dilakukan penahanan. Da­lam kasus itu, Kejari Pas­bar juga menangkap man­tan Wali Nagari Katiagan perio­de 2008-2014, Sudima­ra Bin Sidi Baditek alias Buyung Ganto dan sudah ditahan beberapa waktu lalu.

Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan, ter­sangka merupakan buro­nan sejak beberapa tahun belakangan dan menyerah­ kan diri kepada penyidik dan selanjutnya akan dila­kukan penahanan di Ma­polres Pasaman Barat sela­ma 20 hari ke depan.

Baca Juga  Ngebut, Pengendara Motor Tewas Bersimbah Darah

“Sudah kita lakukan pe­nahanan sejak yang ber­sangkutan menyerahkan diri. Selama ini tersangka Syaifuzil bersembunyi di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri). Namun, saat rekan­nya Sudimara dita­han yang bersangkutan akhirnya kem­bali ke kedia­mannya,” kata Yusuf Putra, Senin (6/5).

Dijelaskan Yusuf, ter­sangka Syaifuzil  menjabat sebagai Bendahara Nagari Katiagan pada masa Wali Nagari Sudimara Bin Sidi Ba­ditek alias Buyung Ganto pe­riode 2008-2014 yang sudah terlebih dahulu di­tangkap dan dilakukan pe­nahanan.

“Untuk kerugian ne­gara yang disebabkan oleh kedua tersangka, dari hasil perhi­tungan Rp288.908.773. Keru­gian itu terjadi pada tahun anggaran 2013-2014 lalu ke­tika tersangka masih men­jabat sebagai Ben­dahara Nagari Katiagan,” ujarnya.

Baca Juga  SMA Semen Padang Dibobol Maling, Laptop dan Perangkat Sound System Raib

Yusuf mengungkapkan, perkara itu dilakukan ter­sangka adalah sama de­ngan modus yang dilaku­kan oleh wali nagari yaitu dengan cara mengguna­kan dana desa untuk ke­pen­tingan pribadi. Kemu­dian tersangka memal­sukan laporan penggunaan dana desa itu untuk me­nutupi pinjaman yang tidak bisa ia kembalikan.

“Terhadap tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, minimal 1 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, minimal Rp50 juta,” tutupnya. (end)