METRO SUMBAR

Pelastarian Aset Masyarakat Minangkabau Situs Candi Padang Roco di Kabupaten Dharmasraya 

1
×

Pelastarian Aset Masyarakat Minangkabau Situs Candi Padang Roco di Kabupaten Dharmasraya 

Sebarkan artikel ini
BUTUH BANTUAN— Pelastarian aset masyarakat Minangkabau Situs Candi Padang Roco di Kabupaten Dharmasraya butuh bantuan pihak terkait.

Oleh: Rahmad Gumanti S.AP (Universitas Andalas, Program Pascasarjana Magister Administrasi Publik)

Sumatera Barat me­ru­pakan sebuah wilayah di Indonesia yang juga memilikisitus sejarah berupa candi yang lebih tepatnya berada di sebuah kabupa­ten yaitukabupaten Dharmasraya. Kabupaten Dharmasraya ini diresmikan oleh presiden pada tanggal 7Januari 2004 yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 38Tahun2003 tentangpembentukan daerah di SumateraBarat.

Nama Dharmasraya merupakan sebuah nama yang diambil dari nama kerajaan yang pernah berdiri di kabupaten ini yaitu Kerajaan Dharamasraya yang namanya di abadikan dalam prasasti Pa­dang Roco yang ditemukan pada tahun 1911. Ke­rajaan ini didirikan oleh Raja Aditya­warman de­ngan kerajaan yang bercorak Hindu dan Budha sehingga meninggalkan sebuah situs komplek percandian yang masih ko­koh berdiri yang berada di kabupaten ini.

Menurut J.Hoening­­man dalam Brazilai (2003:109), kebudayaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu yang pertama adalah wujud kebudayan yang berupa komplek dari ide-ide, gagasan nilai-nilai serta norma-norma yang berlaku pada ma­syarakatnya contohnya adalah system kekerabata yang berlaku pada masya­rakat seperti di Minangkabau, system kekerabatan yang berlaku dikenal de­ngan istilah matrilineal yang mana garis keturu­nan mengikuti garis keturunan ibu.

Wujud kebudayaan yang kedua wujud dari kebudayaan adalah suatu komplek aktivitas manusia dengan masyarakat di sekitarnya yaitu seperti tradisi yang berlku seperti upacara keagaman, upa­cara adat yang masih dilaksanakan oleh masyarakat, selanjutnya wujud kebudayaan yang ketiga adalah benda benda dari hasil karya manusia yang dapat berupa sebuah karya seni maupun bangunan bangunan contoh dari wujud kebudayaan yang ketiga adalah berupa bangunan bangunan seperti istana kerajaan pada masa lampau maupun bangunan candi.

Baca Juga  Pemkab Buat Aplikasi e-BPHTB dengan BPN

Soekmono (1977; 241) menegasakan bahwa candi bukanlah sebuah tempat makam, akan tetapi candi merupakan bangunan kuil atau tempat dimana akan dilaksanakanya peribadatan atau tempat pelaksanaan ibadah. Candi adalah sebuah bangunan yang difungsikan sebagai tempat peribadatan pada masa lampau bahkan hingga saat ini candi masih difungsikan sebaga itempat peribadatan.

Candi merupakan bukti sejarah yang harus dijaga kelestarianya dikarenakan merupakan sebuah saksi sejarah sebuah karya seni luar biasa yang dibuat pada masa lampau, sarana pembelajaran hingga sebagaii objek wisata yang bisa bermanfaat dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.

Situs Candi Padang Roco merupakan bukti sejarah bahwasanya terdapat peradaban masyarakat yang hebat pernah hidup pada masa itu di kawasan Kabupaten Dharmasraya yaitu Kerajaan Dharmasaraya. Candi ini didedikasikan oleh Raja Kerajaan Dharmasaraya untuk sarana peribadatan untuk sarana peribadatan, sehingga kawasan situs Candi Pa­dang Roco ini harus dijaga kesucian dan kesakrala­nya.

Akan tetapi masih banyak kendala dalam pelestarian situs ini terlihat masyarakat sekitar candi tidak merawat dengan baik candi tersebut karena ma­sih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan, tidak terawatnya fasilitas umum yang telah dibangun di kawasan situs Candi. Selain itu Pemerintah Sumatera Barat belum memiliki niat  dalam upaya pemugaran  situs Candi Padang Roco sebagai salahsatu bagian dari sejarah masyarakat Minagkabau yang dapat mendukung sector pariwisata di Provinsi Sumatera Barat dan dapat mendong­krak perekonomian masya­rakat dan kunjungan wisa­tawan asing maupun lintas agama untuk berkunjung ke siitus Candi Padang Roco.

Baca Juga  2018, Capaian Penerimaan Zakat Rp2,8 M

Pemerintah Sumatera Barat perlu melibatkan masyarakat serta peran tokoh adat dan tokoh lintas agama di Sumatera Barat dalam mengawasi dan me­mastikan upaya pemugaran situs Candi Padang Roco ini. Sesuai dengan tujuan dibangunya Candi Padang Roco oleh Kerajaan Dharmasraya pada masa Raja Adityawarman ini agar situs Candi Pa­dangRoco tidak luntur nilai sejarahnya, karena situs Candi Padang Roco  merupakan peninggalan zaman Budha Kerajaan Dharmasraya maka dari itu situs ini penuh dengan Sejarah dan filosofi adat yang dipegang teguh oleh nenek moyang masyarakat Minangkabau di masa itu.

Masyarakat serta to­koh adat dan tokoh lintas agama hendaknya berupaya untuk melestarikan wisata ini agar tidak ada oknum jahat yang berusaha melunturkan nilai adatnya dan sejarahnya. Agar tidak me­rusak nilai-nilai dan norma terkandung dalam Candi.

Pemerintah Sumatera Barat hendaknya melibatkan pihak, baik itu dari Pakar Sejarah Candi dan Per­daban Kerajaan Dharmasraya, akademisi, Tokoh Lintas Agama, masyarakat untuk bekerjasama dalam merekonstruksi dan pemugaran serta pelestarian situs candi Padang Roco. Selain mendongkrak pere­konomian masyarakat, de­ngan adanya perhatian pemerintah terhadap situs warisan sejarah ini dapat menjadi nilai dalam menghargai sejarah serta nilai-nilai Luhur dalam Pancasila. (***)