LIMAPULUH KOTA, METRO – Tidak bisa berkelit, YK alias Ataik (29) pasrah saat ditangkap Jajaran Reskrim Polsek Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (23/2) sekitar Pukul 21.30 WIB. Dia diduga menjual narkoba jenis ganja kepada anggota Polsek yang menyamar sebagai pembeli.
Unit Reskrim di bawah pimpinan Kapolsek Pangkalan Iptu Dika Hadiyan ternyata tidak butuh waktu lama untuk “memancing” Ataik keluar dari tempat persembunyianya.
Ataik yang sudah lama mengedarkan sabu dan ganja ini akhirnya diringkus ketika sampai dilokasi yang disepakati tempat bertemu di Jorong Batu Balah, Kenagarian Gunung Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, tanpa perlawanan.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis melalui Kapolsek Pangkalan Koto Baru Iptu Dika Hadiyan menyebut, YK alias Ataik, warga Jorong Batu Balah, Kenagarian Gunung Malintang, Kecamatan Pangkalan Kotobaru, Limapuluh Kota.
”Kita menangkap terduga pengedar sabu dan ganja pada Sabtu (23/2), sekira pukul 21.30 WIB di Jorong Batu Balah, Kenagarian Gunung Malintang,” tutur Dika Hadiyan.
Disampaikannya, sebelum dilakukan penangkapan, tersangka Ataik yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu, terlebih dahulu dijebak anggota unit Reskrim Polsek Pangkalan dengan cara menyamar sebagai pembeli.
Setelah dilakukan transaksi, kemudian tersangka Ataik langsung mengantarkan barang haram tersebut dengan mengunakan sepeda motor menuju Jorong Batu Balah, Kenagarian Gunung Malintang.
Saat berlangsungnya transaksi tersebut, anggota Reskrim Polsek Pangkalan yang menyamar langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dari tersangka Ataik.
”Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti 2 paket besar jenis ganja kering dengan berat lebih kurang 1 ons dibungkus dengan plastik bening. Kemudian 1 buah paket kecil jenis sabu- sabu dengan berat lebih kurang 0,15 gram, uang tunai sebesar Rp. 350 ribu, 1 unit sepeda motor jenis honda merk Revo BA 6330 CS warna silfer dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam,” jelas Iptu Dika.
Kini Ataik terpaksa harus mendekam dibalik dinginnya dinding tembok penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
“Tersangka bersama dengan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Pangkalan untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Kapolsek. (us)





