PADANG, METRO – Dosen mata kuliah Bahasa Inggris di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Dr Hayati Syafri, yang sudah sejak tahun lalu dinonaktifkan telah resmi dipecat dari Kementerian Agama (Kemenag). Dengan begitu, Hayati tak lagi menyandang status aparatur sipil negara (ASN).
Hayati Syafri membenarkan perihal pemecatan itu. Dia mengaku kaget saat menerima salinan SK Kemenag tertanggal 18 Februari 2019. “Masih terkejut sebenarnya pak. Kok bisa diberhentikan untuk hal yang sudah dijelaskan alasannya. Saya baru terima SK-nya Rabu ini pak,” katanya saat dikonfirmasi koran ini Sabtu (23/2).
Sebelum surat pemecatan keluar, Hayati pernah didatangi oleh petugas Inspektorat Jenderal Kemenag. Ia mengungkapkan Kemenag lebih fokus menggali soal kedisiplinan dan tidak membahas persoalan memakai cadar. Hayati merasa janggal terhadap pemeriksaan yang berujung pemecatan. Dia merasa tim Inspektorat Jenderal Kemenag berusaha mencari-cari kesalahannya.
Dalam surat pemecatan itu, Hayati disebut sering meninggalkan tanggung jawab mengajar sebagai dosen. Padahal, semula ia mendapat sorotan karena bercadar saat mengajar.
”Dari kasus cadar, dicari-cari kesalahan lain dan akhirnya dengan kasus ini saya diberhentikan. Saya masih memikirkan banding karena minoritas akhirnya kalah juga. Karena data bisa dimanipulasi pihak kampus,” ujar Hayati.
Hayati merasa alasan pemecatan ini tidak adil dan menilai Kemenag telah tebang pilih. Ia melihat ada banyak dosen yang mengajar juga sembari meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan tak dipermasalahkan.
Hayati pun menjelaskan tidak sepenuhnya meninggalkan tanggung jawab sebagai pengajar saat menempuh S3 hingga meraih gelar doktor dengan predikat cumlaude. Ia mengatakan tugas bimbingan terhadap mahasiswa-mahasiswinya masih terus dijalankan.
Hayati dirumahkan terhitung sejak semester genap tahun akademik 2017-2018 lalu. Ia mengaku dituding melanggar aturan oleh pihak kampus karena tidak mau melepas cadar saat mengajar bahasa Inggris yang dianggap perlu memperlihatkan mimik wajah saat pengucapan kata agar dapat dimengerti dengan jelas oleh mahasiswa.
Walau sudah lama tidak mengajar di kampus, Hayati mengaku tetap mengabdi kepada masyarakat dengan cara lain. Ia bersama rekan-rekannya aktif di jalan dakwah.
Cita-cita Hayati bersama teman-temannya adalah mewujudkan Kota Bukittinggi sebagai kota Alquran dan kota ramah keluarga. Salah satu yang sudah Hayati wujudkan bersama rekan-rekannya adalah mendirikan sanggar Quran di mana ia bertindak sebagai pembina.
“Harapannya ingin menjadikan Bukittinggi sebagai kota Alquran dan kota ramah keluarga,” ujar Hayati.
Selain itu, Hayati juga menyibukkan diri dengan kegiatan bengkel akhlak. Di sana, ia sering memberikan penyuluhan seputar tema keluarga islami kepada kelompok-kelompok ibu dan remaja.
Bisa Banding
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI mengklarifikasi pemberhentian dosen bercadar, Hayati Syafri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hayati merupakan dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukittinggi. Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan karena Hayati melanggar disiplin pegawai.
“Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger print-nya di kepegawaian IAIN Bukittinggi,” ujar Nurul melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (23/2).
Penegasan Nurul ini sekaligus mengklarifikasi rumor bahwa Hayati diberhentikan karena menggunakan cadar. Menurut Nurul, hal itu tidak benar karena pertimbangan pemberhentian Hayati semata karena alasan disiplin.
“Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama 2017, Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja,” ucapnya.
Nurul menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.
Selain masalah ketidakhadiran di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018. Tugas dimaksud misalnya, menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.
“Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu: diberhentikan dengan hormat sebagai PNS,” kata Nurul.
Dia menambahkan, jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN. imbuhnya. (cr8)





