AGAM,METRO–Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, tega mencabuli keponakan istrinya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP. Parahnya, aksi bejat itu sudah dilakukan oknum guru itu berkali-kali selama 3 tahun.
Agar aksi bejatnya itu tidak terbongkar, oknum guru berinisial AC (38) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu memberikan ancaman dan menakut-nakuti korban akan merusak hubungan keluarga mereka yang sudah harmonis jika berani mengadu.
Karena takut, korban Bunga (nama samaran-red) yang kini berusia 15 tahun, memilih diam selama 3 tahun. Puncaknya, korban yang merasa tidak tenang dan trauma dijadikan budak seks oleh pelaku, akhirnya memberanikan diri mengadu kepada ibunya.
Sontak saja, mendengar pengakuan korban, ibu korban dibuat marah dan emosi hingga melaporkan pelaku ke Mapolres Agam. Dari laporan itulah, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Agam langsung mengumpulkan bukti-bukti lalu menangkap pelaku.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, ditangkapnya oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berkat adanya laporan dari keluarga korban pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 lalu.
“Setelah menerima laporan tersebut, Tim Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, guna memastikan benar atau tidaknya terjadi satu tidak pidana. Setelah barang bukti dan saksi-saksi kami dapatkan, pelaku AC langsung kami panggil dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan,” ungkap AKBP Agus, Jumat (3/5).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti menambahkan, dari hasil penyelidikan kami sementara, pelaku AC ini terbukti telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak lebih dari 10 kali.
“Pelaku melakukan perbuatanya secara berulang-ulang semenjak dari anak tersebut duduk di kelas 1 SMP hingga terahir di tanggal 28 Desember 2023. Pelaku melancarkan aksinya di rumah saat istrinya sedang bepergian. Korban sendiri merupakan kepondakan istrinya,” kata AKP Efrian.
Ditegaskan AKP Efrian, oknum guru tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum. Terhadap pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Atas perbuatan pelaku ini akan kami jerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tutupnya. (pry)





