PADANG, METRO–Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggerebek tambang emas tak berizin alias ilegal yang beroprasi di daerah Sabalin, Nagari Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sakaki, Kabupaten Solok.
Saat dilakukan penggerebekan, Polisi berhasil mengamankan dua operator alat berat asal Kabupaten Sijunjung yang kedapatan sedang bekerja mengendalikan ekskavator untuk menambang emas. Selain itu, berbagai peralatan seperti karpet penyaring emas dan alat untuk mendulang emas.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, dua operator alat berat yang ditangkap diketahui berinisial YF (29) dan RS (23). Menurutnya, operasi penindakan tambang emas ilgal itu dilakukan pada Senin (29/4) sekira pukul 02.00 WIB.
“Mereka ini diduga beroperasi 24 jam. Karena ketika digerebek pada dinihari, mereka masih menambang emas. Hal itu dibuktikan, pada saat dilakukan penggerebekan, dua orang operator masing-masing sedang mengoperasikan alat berat di TKP,” ungkap Kombes Pol Dwi saat konferensi pengungkapan kasus tambang emas ilegal, Jumat (3/5).
Dijelaskan Kombes Pol Dwi, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, tambang emas ilegal itu sudah beroperasi sebelum bulan puasa lalu. Sedangkan penghasilan dari menambang rata-rata pelaku mendapatkan emas berkisar antara 10-30 gram setiap harinya.
“Memang emas yang mereka dapatkan setiap harinya lumayan banyak. Itulah yang membuat mereka tergiur dan menambang emas secara ilegal di lokasi yang tentunya berdampak terhadap kerusakan lingkungan,” ujar Kombes Pol Dwi.
Kombes Pol Dwi menuturkan, dari penangkapan itu, Tim Ditreskrimsus sudah mengamankan dua unit alat berat ekskavator merek Hitachi yang saat ini dititipkan di Satlantas Polres Solok Arosuka. Sedangkan barang bukti delapan lembar karpet sintetis warna hijau dan dua buah alat dulang dibawa ke Mapolda Sumbar.
“Kedua pelaku ini dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” tegas Kombes Pol Dwi.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemodal tambang emas ilegal tersebut termasuk yang menyuruh kedua tersangka.
“Siapa yang menyuruh, ini masih dalam pengembangan. Kedua tersngka mengaku disuruh oleh seseorang bernama K yang bertindak sebagai pemodal dan pemilik tambang emas. Sedangkan kedua alat berat yang dioperasikan tersangka, dirental saudara K dari pemilik alat berat yang berinisal R dan D. Sampai saat ini mereka masih buron dan dilakukan pengejaran,” ujarnya.
Kombes Pol Alfian menuturkan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku tambang emas ilegal di kawasan itu melakukan pengerukan pasir dan batu (sirtu) dengan menggunakan alat berat. Sirtu yang terkumpul, kemudian dimasukkan kedalam box kayu berisi karpet sintetis dialiri air.
“Karpet ini berfungsi sebagai media penyaring emas yang bercampur pasir. Batu-batu akan terbuang. Nantinya, pasir yang terkumpul kemudian didulang secara manual untuk memisahkan butiran emas dengan pasir,” ujar Kombes Pol Alfian.
Kombes Pol Alfian menuturkan, pihaknya tidak akan berhenti untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar. Untuk itu, kepada masyarakat silahkan memberikan informasi dan pasti akan ditindaklanjuti.
“Selama ini setiap aduan dari masyarakat kita cek ke TKP, apabila ditemukan aksi penambangan kita langsung tindak. Saat ini memang baru dua operator alat berat yang kami tangkap. Tapi nanti akan terus kita kembangkan kepada siapa yang menyuruh atau yang membackingi,” tutupnya. (rgr)





