Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pembentukan dan penetapan keanggotaan pansus pembahasan Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 dan Pansus Pembahasan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK). Kamis, (2/5).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar didampingi wakil Ketua Suwirpen Suib dan dihadiri Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis Staf Ahli, Asisten, Pimpinan Opd, di Lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
.”Pagi ini kita dapat hadir kembali pada Rapat Paripurna dengan agenda Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023 dan Panitia Khusus Pembahasan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat” ungkap Irsyad Syafar membuka kegiatan rapat paripurna.
Irsyad Syafar menyampaikan, memenuhi kewajiban sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pada rapat paripurna tanggal 25 Maret 2024 yang lalu, Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan kepada DPRD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan ditegaskan kembali dalam surat Mendagri Nomor : 100.2.7/1364/OTDA tanggal 15 Februari 2024, LKPJ dibahas oleh DPRD dan dari hasil pembahasan tersebut, DPRD menetapkan rekomendasi yang akan menjadi pedoman dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan Kehormatan, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Beracara Badan Kehormatan.Namun demikian, Pedoman Beracara Badan Kehormatan tersebut sudah tidak sejalan lagi dengan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Konsideran mengingat atau landasan hukum yang digunakan untuk penyusunan Pedoman Beracara Badan Kehormatan tersebut, sudah tidak berlaku lagi dan sudah dilakukan perubahan. Dan disamping itu, Pedoman Beracara Badan Kehormatan, juga tidak sejalan lagi dengan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Barat yang berlaku saat ini yang sudah disusun dengan regulasi terbaru.
Berkenaan dengan hal tersebut, agar terdapat sinkronisasi antara instrumen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Sumatera Barat, maka Pedoman Beracara Badan Kehormatan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2011 perlu dilakukan perubahan.
Sesuai dengan keputusan Rapat Badan Musyawarah tanggal 29 April 2024, untuk pembahasan dan penyusunan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023 dan pembahasan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD, dilakukan oleh Panitia Khusus.
Berdasarkan usulan dari masing-masing Fraksi, telah disiapkan konsep Keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 dan Panitia Khusus pembahasan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat.
DPRD telah menyetujui dua konsep menjadi Keputusan DPRD. Terima kasih kami sampaikan kepada rekan-rekan Anggota Dewan yang telah memberikan persetujuannya terhadap kedua konsep keputusan DPRD untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD seperti yang telah dibacakan Sekwan Raflis,”
Keputusan DPRD dimaksud akan diberi Nomor : Keputusan DPRD Nomor : 6/SB/2024 tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat Terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023.
Keputusan DPRD Nomor : 7/SB/2024 tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Tata Tertib, Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Khusus, ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan dan diumumkan dalam Rapat Paripurna.
Untuk pembahasan LKPJ, sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan yang diatur dalam Tata Tertib, sebelum pembahasan oleh Panitia Khusus, terlebih dahulu dilakukan pembahasan pendahuluan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja Komisi.
Esensi utama dari pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023, adalah merupakan akumulasi dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang telah dilakukan selama tahun 2023. Oleh sebab itu, dalam pembahasan nanti, DPRD tidak hanya bertumpu pada bahan-bahan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, akan tetapi juga memperhatikan hasil pengawasan dan rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan oleh DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2023.
Dalam pembahasan LKPJ nanti, cakupannya tidak hanya melihat capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah, akan tetapi Komisi dan Panitia Khusus juga perlu melihat sudah sampai sejauh mana capaian pelaksanaan 4 (empat) Progul yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 yaitu Progul Sumbar Sehat dan Cerdas, Sumbar Religi dan Berbudaya, Sumbar Sejahtera dan Sumbar Berkeadilan.
Keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak hanya diukur dari capaian kinerja dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, akan tetapi juga dilihat dari pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan oleh DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya.
Oleh sebab itu, dalam pembahasan nanti Komisi dan Panitia Khusus perlu melihat sampai sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan OPD terkait atas rekomendasi DPRD dan sampai sejauh mana pula dampaknya terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.(**)






