METRO PADANG

Calon Gubernur Jalur Perseorangan Wajib Kantongi 347.532 Dukungan KTP

0
×

Calon Gubernur Jalur Perseorangan Wajib Kantongi 347.532 Dukungan KTP

Sebarkan artikel ini
ATURAN TEKNIS BALON GUBERNUR— Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Sakban, menyampaikan aturan teknis pemilihan bakal calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, yang akan mengikuti kontestasi di Pilgub pada November mendatang.

LOLONG, METRO —Komisi Pemilihan Umun (KPU) Sumbar mulai menso­sialisasikan aturan teknis pemi­lihan bakal calon (balon) Gu­bernur dan Wakil Gubernur Su­matera Barat, yang akan mengi­kuti kontestasi di Pemilihan Gubernur (Pilgub), pada November mendatang.

Ketua Divisi Teknis KPU Sum­bar, Ory Sativa Sakban, men­jelaskan, regulasi ba­lon gu­bernur – wakil gu­bernur melalui jalur per­seorangan telah diatur dalam UU No 8 Tahun 2015 Pasal 39 ayat 2.

Kemudian juga diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Un­dang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No­mor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pe­merintah Pengganti Un­dang-Undang Nomor 1 ta­hun 2014 tentang Pemi­lihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam aturan itu, sebut Ory, juga mengatur lebih lanjut tentang bagaimana calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, jika memenuhi syarat dukungan jum­lah penduduk yang mem­punyai hak pilih dan ter­muat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan se­be­­­lumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Baca Juga  Panti Asuhan Rahmatan Lil Al-Amin Peringati Isra Mikraj

Pihaknya merinci, untuk Provinsi Sumatera Barat, masuk pada kategori provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, maka harus didukung oleh paling sedikit 8,5%. Jumlah dukungan dimaksud, tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.

“Berdasarkan hal ter­sebut, KPU Sumbar telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2014, yaitu sebanyak 347.532 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 10 kabupaten/kota,” kata Ory.

Ia juga menyampaikan, bakal pasangan calon perseorangan yang telah dite­tapkan memenuhi syarat dukungan, bisa mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 27-29 Agustus 2024 pa­da jadwal yang sama dengan pendaftaran bakal pa­sangan calon dari partai po­litik atau gabungan partai politik.

Keseluruhan proses pen­daftaran pasangan calon baik pasangan calon per­seorangan maupun pa­sangan calon dari partai politik atau dari gabungan partai politik, dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Proses pemenuhan syarat dukungan juga dilakukan melalui aplikasi ini. Dimana jumlah dukungan dan bukti pendukung dan identitas kependudukannya diunggah di aplikasi.

Baca Juga  Kunjungi Seberang Padang dan Koto Marapak, Andre Kian Genjar Kampanyekan Program Prabowo

“Untuk itu, kepada ma­sya­rakat yang berminat mencalonkan diri dari jalur perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024, agar segera meminta akses akun Silon ke KPU Provinsi Sumatera Barat,” kata Ory.

KPU Provinsi Sumatera Barat juga memaksimalkan layanan konsultasi terkait pencalonan perseorangan Bakal Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wa­kil Gubernur Sumatera Ba­rat Tahun 2024.

“Kami membuka helpdesk bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi dan berkoordinasi terkait hal tersebut. Bertempat di Kantor KPU Provinsi Su­matera Barat, Jalan Pramuka Raya Nomor 9 Kelurahan Lolong Belanti, Padang, pada hari dan jam kerja. Selain itu, petugas helpdesk juga bisa dihubungi melalui telpon dan aplikasi pesan,” pungkasnya. (fer)