LOLONG, METRO —Komisi Pemilihan Umun (KPU) Sumbar mulai mensosialisasikan aturan teknis pemilihan bakal calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, yang akan mengikuti kontestasi di Pemilihan Gubernur (Pilgub), pada November mendatang.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Sakban, menjelaskan, regulasi balon gubernur – wakil gubernur melalui jalur perseorangan telah diatur dalam UU No 8 Tahun 2015 Pasal 39 ayat 2.
Kemudian juga diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam aturan itu, sebut Ory, juga mengatur lebih lanjut tentang bagaimana calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Pihaknya merinci, untuk Provinsi Sumatera Barat, masuk pada kategori provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, maka harus didukung oleh paling sedikit 8,5%. Jumlah dukungan dimaksud, tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.
“Berdasarkan hal tersebut, KPU Sumbar telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2014, yaitu sebanyak 347.532 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 10 kabupaten/kota,” kata Ory.
