PADANG, METRO–Pemerintah provinsi Sumatera Barat telah melahirkan regulasi untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat. Keberadaan perda tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap terhadap kegiatan koperasi dan UMKM.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daswippetra, SE, M.Si, Dt. Manjinjiang Alam saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok.
Anggota Komisi V DPRD Sumbar ini menjelaskan Perda Nomor 16 Tahun 2019 ini mengatur tentang peran, tugas dan fungsi terkait pembinaan koperasi dan usaha kecil. Tujuan untuk melindungi, mengayomi, dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap koperasi dan usaha kecil di Sumbar.
“Koperasi dan Usaha Kecil perlu dibangun menjadi lebih kuat dan mandiri sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian, baik lokal maupun nasional dan sekaligus sebagai wahana penciptaan lapangan kerja,” ungkapnya.
Hadir pada kesempatan itu pemangku kepentingan dari pihak pemerintah kota Solok, kelurahan, kecamatan, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan ratusan masyarakat.
Katanya, koperasi dan usaha kecil baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha memiliki peran serta kedudukan yang sangat strategis dalam mewujudkan masyarakat yang maju, sejahtera, adil dan makmur di Sumatera Barat.
“Jadi ini adalah bentuk dukungan Pemprov Sumbar terhadap kegiatan koperasi dan UMKM yang dijalankan oleh masyarakat. Perda ini mengatur tentang peran, tugas dan fungsi terkait pembinaan koperasi dan usaha kecil, ,” tegasnya. (hsb)






