BERITA UTAMA

Parah! Pemuda Residivis Gasak Kotak Infak Masjid

0
×

Parah! Pemuda Residivis Gasak Kotak Infak Masjid

Sebarkan artikel ini
Kotak Infak Masjid
CURI KOTAK INFAK— Pelaku R (23) yang terekam CCTV saat mencuri uang kotak infak di Masjid Baitul Haq, Jorong Tanah Sirah, Nagari Koto Anau, Kabupaten Solok.

SOLOK, METRO–Parah. Meski sudah pernah dipenjara gegara mencuri uang kotak infak, pemuda residivis asal Kota Padang ini tak kunjung taubat. Pasalnya, ia masih saja  mencuri uang dari kotak infak di Masjid Baitul Haq Jorong Tanah Sirah, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.

Bahkan, pemuda itu sempat tere­kam kamera CCTV. Terlihat, pelaku datang ke masjid mengenakan topi dan jaket serta bercelana panjang. Pelaku lalu dengan santainya mem­bongkar kotak amal yang ditaruh di teras masjid lalu mengam­bil uangnya.

Berkat rekaman CCTV itulah, Tim Unit Reskrim Polsek Lembang Jaya yang mendapat laporan dari pengurus masjid, mudah un­tuk mengidentifikasi iden­titas pelaku hingga menangkapnya satu hari usai melancarkan aksi pencurian uang kotak infak masjid.

Baca Juga  Satpol PP Geruduk Teebox, 21 Diamankan Henky: Tak Ada Surat dan Arogan

Kapolsek Lembang Ja­ya, AKP Hendri mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian di Masjid Baitul Haq di Jorong Tanah Sirah, Nagari Koto Anau. Dari hasil pemeriksaan CCTV, pelaku melancarkan aksinya seorang diri di saat jemaah tidak ada di masjid.

“Penangkapan pelaku berawal dari laporan pengurus Masjid Baitul Haq bahwa kotak amal telah dibongkar paksa oleh pelaku yang terjadi pada Rabu 17 April 2024 sekira pukul 00.30 WIB,” kata AKP Hendri, Jumat (19/4).

Dijelaskan AKP Hendri, setelah pelaku membong­kar kotak amal tersebut pelaku mengambil uang kertas yang ada di dalam kotak amal. Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim langsung me­la­kukan penyelidikan dengan mengecek kamera penga­was CCTV.

Baca Juga  Rumah Hangus, Zul Rugi Rp150 Juta

“Berdasarkan hasil lidik personil Polsek Lembang Jaya didapati perbuatan pelaku melalui rekaman CCTV masjid dan kemudian personel Polsek Lembang Jaya segera melakukan penangkapan terha­dap pelaku dan mengamankan pelaku,” ujarnya.

Dikatakan AKP Hendri, pelaku diketahui berinisial R (23) diketahui warga Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan Ko­ta. Dia ditangkap oleh Pol­sek Lembang Jaya pada Kamis, (18/4) sekitar pukul 23.00 WIB di Jorong Pasar, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Ka­bupaten Solok.

“Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Ia juga pernah diamankan oleh jajaran Tim Klewang Polresta Pa­dang. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap di mana saja pelaku melancarkan aksinya,” tutupnya. (vko)