SOLOK/SOLSEL

Disesuaikan dengan Peraturan, Dinas PUPR Usulkan Perubahan Nama Jalan di Kota Solok

0
×

Disesuaikan dengan Peraturan, Dinas PUPR Usulkan Perubahan Nama Jalan di Kota Solok

Sebarkan artikel ini
RAPAT USULAN PERUBAHAN NAMA— Wali Kota Solok Zul Elfian pimpin rapat terkait usulan perubahan nama jalan di Kota Solok.

SOLOK, METRO–Wali Kota Solok Zul Elfian melakukan rapat terkait usulan perubahan na­ma jalan di Kota Solok. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan.

Kepala Dinas PUPR Ko­ta Solok, Afrizal, menyampaikan paparan terkait masih banyak ruas jalan kota yang belum ada nama secara resmi.  Untuk itu PUPR Kota Solok mengu­sulkan beberapa nama yang telah disesuaikan dengan Peraturan yang ada.

Wali Kota Solok Zul Elfian berpesan bila terjadi perubahan nama jalan, maka yang dituntut untuk pro-aktif dalam mengajukan permohonan perubahan alamat pada sertifikat dan buku tanahnya adalah pemilik hak itu sendiri. Untuk itulah perlunya penamaan sebuah jalan secara resmi.

“Pergantian nama ja­lan sudah pasti berpengaruh pada status kepemilikan, seperti akta-akta atas kepemilikan tanah. Mengatasi hal itu, para pemegang hak dapat melakukan permohonan seperti perubahan surat-surat hak milik atas tanah, hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna usaha (HGU) ke kantor pertanahan,” sebut Wako.

Sesuai yang dijelaskan oleh Kepala Bagian Pemerintahan, prosedurnya, penabalan nama seseorang menjadi nama jalan bisa atas usulan perseorangan, kelompok organisasi, atau inisiatif Pemda sendiri. Permohonan ini diajukan secara tertulis kepada gubernur. Kemudian, usulan ini dinilai oleh sebuah tim dari Badan Pertimbangan Pemberian Nama Jalan, Taman, dan Bangunan.

Badan ini akan melihat pada nilai ketokohan, ke­pahlawanan atau jasa-jasa orang yang diusulkan. Penetapan nama jalan juga didasarkan pada sifat promosi nama yang dipilih, mudah dikenal masya­ra­kat, dan tidak bertentangan dengan kesopanan dan ketertiban umum.

“Bila terdapat perubahan nama jalan maka, pemegang hak membuat surat pernyataan permohonan kepada kantor pertanahan bahwa nama jalan tersebut sudah diubah de­ngan nama jalan yang ba­ru, untuk kemudian dica­tatkan di sertifikat,” tegasnya. (vko)