SIMPANG HARU, METRO–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Budi Syahrial mengatakan bahwa Suzuya Stasiun Padang belum memiliki izin dan dokumen pendukung lainnya. Hal tersebut ia utarakan dalam akun media sosial (medsos) pribadinya dengan nama pengguna sama dengan dirinya.
“Soal Suzuya (Stasiun Padang) belum ada izin, Pemko Padang harus tegas. Jangan hanya berani ke Pedagang Kaki Lima (PKL),” kata Budi, Senin (1/4).
Hingga saat ini, kata Budi, dokumen perizinan Toko Serba Ada (Toserba) Suzuya yang beroperasi di Stasiun Kereta Api (KA) Simpang Haru belum lengkap.
“Jadi tolong yah Pemko Padang melalui Satpol PP disegel dan hentikan dulu kegiatan Suzuya. Jika sudah urus izin baru dipersilahkan buka, jangan karena ada isu ‘THR’ khusus ke orang tertentu main tutup mata dan bisa beroperasi begitu saja,” ucap anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, pengurusan perizinan suatu usaha melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kalau pun penyegelan itu ada dinas terkaitnya. Ketika Dinas terkait itu akan melakukan penyegelan maka akan menyurati Satpol PP untuk pendampingan,” katanya.
Dirinya meminta untuk tidak menyamakan penertiban PKL dengan pengurusan perizinan suatu usaha. “PKL itu sudah jelas suatu kegiatan yang tidak berijin dan menggunakan fasilitas umum dan bisa langsung ditindak di tempat. Lebih tepatnya bisa minta pendapat tentang proses pengurusan perizinan Suzuya Stasiun Padang ke instansi terkait tadi,” katanya.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Suzuya Stasiun Padang pasca beroperasi beberapa waktu lalu.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, kepada POSMETRO, Selasa (2/4) mengatakan, terkait perizinan Suzuya Stasiun Padang adalah kewenangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Masalah perizinannya lebih pas yang bicara kepala DPMPTSP Kota Padang,” ungkap Syahendri Barkah.
Terlepas dari masalah perizinan, Syahendri mengapresiasi dan mendukung hadirnya pusat perbelanjaan baru di Kota Padang. Menurut dia, kemunculan pusat perbelanjaan bisa memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar dan juga menyerap tenaga kerja.
“Kita berharap kehadiran tempat usaha baru dari investor-investor bisa semakin banyak menyerap tenaga kerja. Toserba, pusat perbelanjaan seperti Suzuya tidak masalah. Mudah-mudahan Suzuya Stasiun Padang bisa membangkitkan aspek perdagangan di Kota Padang,” katanya.
“Yang tidak dibolehkan kan, itu seperti Indomaret, Alfamart belum bisa masuk ke Padang,” pungkas Syahendri. (brm)






