METRO PADANG

Anggota DPRD Sebut Suzuya Stasiun Padang Belum Miliki Izin, Budi S: Jangan Hanya Berani Tindak PKL Saja!

0
×

Anggota DPRD Sebut Suzuya Stasiun Padang Belum Miliki Izin, Budi S: Jangan Hanya Berani Tindak PKL Saja!

Sebarkan artikel ini
DIPADATI KENDARAAN— Baru beroperasi pekan lalu, Suzuya Stasiun Padang di Simpang Haru, telah menjadi alternatif baru bagi warga Kota Padang yang ingin berbelanja kebutuhan Lebaran. Selasa (2/4) sore, areal parkir terlihat sudah dipenuhi kendaraan.

SIMPANG HARU, METRO–Anggota Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Kota Padang, Budi Syahrial mengatakan bahwa Suzuya Stasiun Padang belum memiliki izin dan dokumen pendukung lainnya. Hal tersebut ia utarakan dalam akun media sosial (medsos) pribadinya dengan nama pengguna sama dengan dirinya.

“Soal Suzuya (Sta­siun Padang) belum ada izin, Pemko Padang ha­rus tegas. Jangan ha­nya berani ke Peda­gang Kaki Lima (PKL),­” kata Budi, Se­nin (1/4).

Hingga sa­at ini, kata Budi, dokumen perizinan Toko Serba Ada (Toserba) Suzuya yang ber­operasi di Stasiun Kereta Api (KA) Simpang Haru belum lengkap.

“Jadi tolong yah Pemko Padang melalui Satpol PP disegel dan hen­tikan dulu kegiatan Suzuya. Jika sudah urus izin baru dipersilahkan buka, jangan karena ada isu ‘THR’ khusus ke orang tertentu main tutup mata dan bisa beroperasi begitu saja,” ucap anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat­pol PP) Kota Padang, Chandra Eka Pu­tra mengatakan, pengurusan pe­rizinan suatu usaha melibatkan banyak Organisasi Perangkat Da­erah (OPD) terkait, seperti Dinas Penanaman Modal Pela­ya­nan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Ling­kungan Hidup (DLH) hing­ga Dinas Perhubungan (Dis­hub).

“Kalau pun penyegelan itu ada dinas terkaitnya. Ketika Dinas terkait itu akan melakukan penyegelan maka akan menyurati Satpol PP untuk pendampingan,” katanya.

Dirinya meminta untuk tidak menyamakan penertiban PKL dengan pengurusan perizinan suatu usaha. “PKL itu sudah jelas suatu kegiatan yang tidak berijin dan menggunakan fasilitas umum dan bisa langsung ditindak di tempat. Lebih tepatnya bisa minta pendapat tentang proses pengurusan perizinan Suzuya Stasiun Padang ke instansi terkait tadi,” katanya.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Suzuya Stasiun Pa­dang pasca beroperasi beberapa waktu lalu.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, kepada POSME­TRO, Selasa (2/4) mengatakan, terkait perizinan Suzuya Stasiun Padang adalah kewenangan dari Dinas Penanaman Modal dan­ Pelayanan Terpadu Sa­tu Pintu (DPMPTSP).

“Masalah perizinannya lebih pas yang bicara kepala DPMPTSP Kota Pa­dang,” ungkap Syahendri Barkah.

Terlepas dari masalah perizinan, Syahendri mengapresiasi dan mendukung hadirnya pusat perbelanjaan baru di Kota Padang. Menurut dia, kemunculan pusat perbelanjaan bisa memberikan dampak eko­nomi bagi masyarakat sekitar dan juga menyerap tenaga kerja.

“Kita berharap kehadiran tempat usaha baru dari investor-investor bisa semakin banyak menyerap tenaga kerja.  Toserba, pusat perbelanjaan seperti Suzuya tidak masalah. Mu­dah-mudahan Suzuya Stasiun Padang bisa membangkitkan aspek perdagangan di Kota Padang,” katanya.

“Yang tidak dibolehkan kan, itu seperti Indomaret, Alfamart belum bisa masuk ke Padang,” pungkas Syahendri. (brm)