METRO PADANG

Digerebek di Rumah, Pengedar Kedapatan Simpan 25 Paket Sabu

0
×

Digerebek di Rumah, Pengedar Kedapatan Simpan 25 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Pelaku IO (40) yang diduga sebagai pengedar ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Solok dengan barang bukti 25 paket sabu.

SOLOK, METRO–Tim Opsnal Satuan Re­serse Narkoba (Satresnar­koba) Polres Solok me­nang­kap seorang pria yang didu­ga sebagai pengedar sabu di sebuah rumah di Jorong Kandang Jambu, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lem­bang Jaya, Kabupaten Solok, Senin (25/3) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan penge­dar berinisial IO (40), warga Jorong Panyalai, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, ini petugas menyita barang bukti berupa pulu­han paket sabu dengan kon­disi yang sudah siap jual.

Kapolres Solok, AKBP Muari melalui Kasat Nar­koba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan terhadap pe­laku IO, pihaknya menemu­kan barang bukti sabu se­ba­nyak 25 paket yang di­bungkus dengan plastik bening.

“Penangkapan terha­dap pelaku IO berawal dari informasi masyarakat bah­wasanya ada seseo­rang yang sering melakukan penyalahgunaan nar­kotika jenis sabu di di Jorong Kandang Jambu, Nagari Koto Anau,” kata Iptu Oon, Selasa (26/3).

Menindaklanjuti laporan itu, kata Iptu Oon, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diketahuilah dalang dari peredaran narkoba di sana adalah pelaku IO. Setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan sabu, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.

“Saat kami gerebek, pelaku berada di dalam kamarnya. Saat diinterogasi, pelaku sempat mengelak dan membantah. Selanjutnya kami melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku yang juga turut disaksikan oleh warga setempat,” ujar Iptu Oon.

Ditegaskan Iptu Oon, saat petugas melakukan penggeledahan disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti 25 paket sabu dan timbangan digital serta ratusan lembar plastik bening pembungkus sabu. Barang bukti itu ditemukan di kamar pelaku.

“Dari barang bukti ter­sebut mengindikasikan tersangka merupakan pengedar dan bandar. Keseluruhan barang bukti disita oleh petugas yang disaksikan oleh masyarakat. Terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (vko)