SOLOK, METRO–Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di sebuah rumah di Jorong Kandang Jambu, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Senin (25/3) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan pengedar berinisial IO (40), warga Jorong Panyalai, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, ini petugas menyita barang bukti berupa puluhan paket sabu dengan kondisi yang sudah siap jual.
Kapolres Solok, AKBP Muari melalui Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku IO, pihaknya menemukan barang bukti sabu sebanyak 25 paket yang dibungkus dengan plastik bening.
“Penangkapan terhadap pelaku IO berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada seseorang yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di di Jorong Kandang Jambu, Nagari Koto Anau,” kata Iptu Oon, Selasa (26/3).
Menindaklanjuti laporan itu, kata Iptu Oon, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diketahuilah dalang dari peredaran narkoba di sana adalah pelaku IO. Setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan sabu, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.
“Saat kami gerebek, pelaku berada di dalam kamarnya. Saat diinterogasi, pelaku sempat mengelak dan membantah. Selanjutnya kami melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku yang juga turut disaksikan oleh warga setempat,” ujar Iptu Oon.
Ditegaskan Iptu Oon, saat petugas melakukan penggeledahan disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti 25 paket sabu dan timbangan digital serta ratusan lembar plastik bening pembungkus sabu. Barang bukti itu ditemukan di kamar pelaku.
“Dari barang bukti tersebut mengindikasikan tersangka merupakan pengedar dan bandar. Keseluruhan barang bukti disita oleh petugas yang disaksikan oleh masyarakat. Terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (vko)






