BERITA UTAMA

Kepergok Pesta Sabu, Tiga Sekawan Terkencing-kencing saat Digerebek

0
×

Kepergok Pesta Sabu, Tiga Sekawan Terkencing-kencing saat Digerebek

Sebarkan artikel ini
PESTA SABU— Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi didampingi Wakapolres Kompol Jon Hendri saat memaparkan penangkapan tiga pelaku yang kepergok pesta sabu.

PARIAMAN, METRO–Polres Pariaman berhasil menangkap tiga pemuda yang tengah asyik menggelar pesta sabu di saat masyarakat tengah sibuk menjalankan ibadah salat tarawih bulan suci Ramadan, Sabtu (23/3) lalu.

Ketiganya, yang diketahui berinisial JS, KT, dan RW, ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Jawi-Jawi, Kota Pariaman, yang juga merupakan rumah milik salah satu dari mereka, JS.

Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, mengungkapkan detail penangkapan kepada media setempat, menyatakan bahwa ketiga pemuda itu tertangkap tangan sedang mengkonsumsi sabu menggunakan bong.

“Kami menangkap me­reka sedang pesta sabu di dalam rumah JS. Penang­kapan ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang sudah curiga dengan aktivitas di rumah JS,” kata AKBP Andreanaldo didam­pingi Wakapolres Kompol Jon Hendri saat konferensi pers, Senin (25/3).

Baca Juga  Parah! Polisi Gadungan Bakar 4 Rumah, Digebuki Massa hingga Babak Belur

Keadaan menjadi te­gang saat salah satu pe­laku, karena ketakutan, ter­kencing dalam celananya saat penangkapan. Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti, termasuk alat hisap sabu dan sisa sabu yang tersimpan dalam ka­ca pirex.

Tak hanya itu, telepon genggam pelaku juga disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Dalam proses pengembangan kasus, polisi menemukan percakapan antara salah satu pelaku, JS, dengan seorang pemuda berinisial HR.

“Dari chat yang kami temukan, JS membeli sabu dari HR, yang selanjutnya menjadi fokus penyidikan kami. Tim tidak berhenti terhadap tiga pelaku ini, sehingga dilakukanlah pe­ngem­bangan,” jelas Kapolres.

Baca Juga  Annisa-Leli Nomor Urut 2 di Pilkada Dharmasraya, Simbol Kedamaian dan Kemenangan

AKBP Andreanaldo me­nuturkan, pelaku HR ditemukan dan ditangkap di rumahnya pada hari beri­kutnya. Saat penggeledahan, ditemukan bukti tambahan berupa sisa sabu, alat hisap, dan satu linting ganja kering. HR, yang ternyata merupakan residivis, kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup, mengingat statusnya sebagai pengedar.

“Penangkapan ini me­nunjukkan keseriusan polisi dalam memerangi nar­koba, khususnya di bulan suci Ramadan, dan menjadi peringatan keras bagi mereka yang mencoba mengganggu ketenangan umat muslim yang sedang menjalankan iba­dah,” tu­kasnya. (ozi)