PADANGPARIAMAN, METRO – Polres Padangpariaman menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Jupri (38), warga Korong Balah Air, Nagari Anduriang, Kecamatan 2×11 Kayutanam yang dilakukan seorang ASN di Padangpariaman berinisial AN (39) pada Selasa (22/1) pukul 16.50 WIB di pos ronda Lubuak Pauah.
Kepala Satuan Reskrim Polres Padangpariaman, AKP Liya Nesmon, Kamis (21/2) mengatakan, ada sebanyak 24 adegan yang diperagakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban dimulai dari dialog hingga tersangka menikam korban dengan banda tajam sangkur.
Ia mengatakan, tujuan rekonstruksi untuk memperjelas dan menguatkan isi dari berita acara atas pemeriksaan terhadap tersangka dengan cara reka ulang kejadian tersebut. Pasalnya, salah satu bagian dari kegiatan penyidikan pembunuhan terhadap korban.
Dari 24 adegan yang diperagakan, terlihat pada adegan 18 tersangka melakukan beberapa tikaman ke tubuh korban sehingga korban tidak berdaya lagi.
“Sebelumnya tersangka sempat cekcok dengan korban,” kata dia.
Kata Kasat Reskrim, kejadian itu berawal sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di kedai Uwai Korong Pasa Usang, Kecamatan 2×11 Kayutanam terjadi pertengkaran mulut antara korban dengan saudara tersangka yaitu Bripka Niko Novarino yang bertugas sebagai pengaman dan pengatur lalu lintas dalam pengerjaan jembatan darurat Batang Kalu.
Saat itu pertengkaran telah dilerai oleh Koptu Algut Bhabinsa Nagari Kayutanam dan Bripka Afdal Jura anggota Satlantas Polres Padangpariaman dan masyarakat.
Kemudian korban pergi dari tempat tersebut menuju Pos Ronda Lubuak Pauh di Korong Balah Air Nagari Anduriang. Beberapa saat kemudian tersangka AN bersama RPN (32) dengan mengendarai 2 unit sepeda motor mengikuti korban.
Pada pukul 16.50 WIB, ketika korban duduk di pos ronda bersama 4 orang warga, tiba-tiba datang tersangka AN dengan RPN dan teman-temannya dengan mengendarai 3 unit sepeda motor. Pada saat itu juga RPN mengeluarkan celurit kecil dan menunjuk ke arah korban dan mengatakan kepada korban “lai banyali Ang” namun dilerai oleh saksi.
Lebih lanjut, tanpa sepengetahuan saksi dari arah belakang tersangka AN menusuk dada korban sebelah kiri dengan menggunakan sangkur sehingga korban terjatuh. Selanjutnya korban mengatakan “ampun Bang, sakik Bang”. Tersangka menjawabnya “macam macam Ang jo adiak Den” diiringi tikaman.
Ia menambahkan, dalam rekonstruksi dikawal sebanyak 52 orang personil. Sedangkan tersangka dikenakan pasal 338.
Terpisah, pantauan Posmetro Padang saat rekonstruksi di lapangan, ketika rekonstruksi akan dimulai, korban sempat terpancing emosinya sehingga berusaha menyampari tersangka. Namun petugas langsung menyetop dan menenangkannya. (z)