PADANG, METRO–Pelarian terpidana kasus korupsi proyek pembuatan situs website Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 2003 silam, Dody Baswardjojo yang sudah duah menjadi buronan selama belasan tahun berakhir setelah berhasil ditangkap di Provinsi Jawa Timur.
Kasi Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan, terpidana Dody Baswardjojo telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara : No.1850 K/Pid.Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010, dan telah kabur selama 14 tahun.
“Dalam pengadaan situs website di Kabupaten Kepulauan Mentawai ter sebut, proyek yang dipimpin oleh Dody mengalami masalah dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 994. 750.00. Selain Dody beberapa orang rekan kerjanya pada masa itu juga terseret dalam kasus tersebut,” jelas Mustaqpirin.
Mustaqpirin menyebut, setelah berhasil ditangkap di Surabaya terpidana akan langsung diterbangkan menuju ke Sumbar, dan dijadwalkan mendarat di Bandara malam ini (kemarin-red).
“Dody awalnya di tangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaaan Agung (Kejagung) di salah satu daerah di Surabaya, kemudian Kejati Sumbar dan Kejari Mentawai langsung menindaklanjutinya. Setelah 14 menjadi buronan, Dody hanya bisa pasrah ketika di tangkap oleh tim Tabur, di usianya yang kini menginjak 72 tahun,” ucap Mustaqpirin, Kamis, (21/3).
Menurutnya, berdasarkan putusan MA Dody di jatuhi pidana dua tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti dengan penjara enam bulan.
Dody juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 963.750.000, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka satu bulan sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita.
“Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” jelasnya. (brm)






