METRO PADANG

14 Tahun jadi Buronan, Terpidana Korupsi Pembuatan Website Mentawai Ditangkap di Surabaya

0
×

14 Tahun jadi Buronan, Terpidana Korupsi Pembuatan Website Mentawai Ditangkap di Surabaya

Sebarkan artikel ini
TERPIDANA DITANGKAP— Terpidana kasus korupsi, Dody Baswardojo (tengah) yang menjadi buronan selama 14 tahun sudah diamankan oleh Tim Kejati Sumbar di Surabaya, Jawa Timur.

PADANG, METRO–Pelarian terpidana kasus korupsi proyek pembuatan situs website Ka­bupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 2003 silam,  Dody Baswardjojo yang sudah duah menjadi buronan selama belasan tahun berakhir setelah berhasil ditangkap di Provinsi Jawa Timur.

Kasi Intelijen Kejati Sumbar, Mus­taqpirin mengatakan, terpidana Dody Baswardjojo telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara : No.1850 K/Pid.Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010, dan telah kabur selama 14 tahun.

“Dalam pengadaan situs website di Kabupaten Kepulauan Mentawai ter­ sebut, proyek yang dipimpin oleh Dody mengalami masalah dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 994. 750.00. Selain Dody be­berapa orang rekan kerja­nya pada masa itu juga terseret dalam kasus ter­sebut,” jelas Mustaqpirin.

Baca Juga  DPC PPP Padang Gelar Muscab, Maidestal Ketua Formatur

Mustaqpirin menyebut, setelah berhasil ditangkap di Surabaya terpidana akan langsung diterbangkan menuju ke Sumbar, dan dijadwalkan mendarat di Bandara malam ini (kemarin-red).

“Dody awalnya di tangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksa­aan Agung (Kejagung) di salah satu daerah di Surabaya, kemudian Kejati Sum­bar dan Kejari Mentawai langsung menindaklanjutinya. Setelah 14 menjadi buronan, Dody hanya bisa pasrah ketika di tang­kap oleh tim Tabur, di usia­nya yang kini menginjak 72 tahun,” ucap Mustaqpirin, Kamis, (21/3).

Menurutnya, berdasarkan putusan MA Dody di jatuhi pidana dua tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti dengan penjara enam bulan.

Baca Juga  Berjualan di Badan Jalan, Akibatkan Kemacetan, Mobil Toko Diderek

Dody juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 963.750.000, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka satu bulan sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita.

“Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” jelasnya. (brm)