PADANG, METRO–Pelarian terpidana kasus korupsi proyek pembuatan situs website Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 2003 silam, Dody Baswardjojo yang sudah duah menjadi buronan selama belasan tahun berakhir setelah berhasil ditangkap di Provinsi Jawa Timur.
Kasi Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan, terpidana Dody Baswardjojo telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara : No.1850 K/Pid.Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010, dan telah kabur selama 14 tahun.
“Dalam pengadaan situs website di Kabupaten Kepulauan Mentawai ter sebut, proyek yang dipimpin oleh Dody mengalami masalah dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 994. 750.00. Selain Dody beberapa orang rekan kerjanya pada masa itu juga terseret dalam kasus tersebut,” jelas Mustaqpirin.
Mustaqpirin menyebut, setelah berhasil ditangkap di Surabaya terpidana akan langsung diterbangkan menuju ke Sumbar, dan dijadwalkan mendarat di Bandara malam ini (kemarin-red).
