BERITA UTAMA

Kecanduan Judi Slot Online, Dua Sekawan Nekat Mencuri Mesin Penggiling Bakso

0
×

Kecanduan Judi Slot Online, Dua Sekawan Nekat Mencuri Mesin Penggiling Bakso

Sebarkan artikel ini
PENCURI MESIN—Dua pelaku berinisial R (19) dan RD (21) yang terlibat kasus pencurian mesin penggiling bakso ditangkap jajaran Polsek Ampek Nagari, Agam.

AGAM, METRO–Diduga kecanduan ber­main judi slot online dan butuh uang untuk membeli rokok, dua pemuda nekat melakukan  pencurian me­sin penggiling bakso di Pasar Nagari Bawan, Keca­matan Ampek Nagari, Ka­bupaten Agam.

Akibat ulahnya itu, dua pemuda berinisial R (19) dan RD (21) harus beru­rusan dengan Polisi. Pa­salnya, mereka ditangkap setelah korban pemilik mesin penggiling bakso melapork ke Polsek Ampek Nagari.

Ihwal penangkapan ke­dua pemuda pencuri itupun dibenarkan Kapolsek Ampek Nagari, Iptu Novandri, Menurutnya, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Minggu dinihari (17/3) di kediamannya masing-masing.

“Ditangkapnya kedua pelaku setelah kami menerima laporan dari korban bahwa alat penggiling bakso miliknya raib digondol maling pada Sabu (16/3) lalu. Dari laporan itulah, kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Novandri, Selasa (19/3).

Dijelaskan Iptu Novandri, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan diperiksa saksi-saksi, ternyata aksi pencurian mesin penggiling bakso mengarah kepada kedua pelaku.

“Setelah identitas pencuri diketahui, kami langsung melakukan penang­kapan terhadap kedua pelaku di kediamannya masing-masing. Hanya saja, proses penangkapan berlangsung dramatis karena kedua pelaku berusaha melarikan diri,” ujar Iptu Novandri.

Iptu Novandri menuturkan, meski berusaha kabur, pelaku R dan RD akhirnya berhasil ditangkap setelah tim melakukan pengepungan terhadapnya. Keduanya pun langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Pencurian tersebut di­ketahui saat korban me­rasa curiga lampu gudang penyimpanan alat penggilingan bakso miliknya mati. Selang beberapa la­ma, korban mencoba me­ngecek gu­dang itu dan didapati alat sebagai mata pencariannya raib digondol maling,” jelas Iptu Novandri.

Ditegaskan Iptu Novandri, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya pada petugas. Namun, barang bukti yang telah digondol pelaku tersebut telah dijual dengan harga sekitar Rp200 ribu.

“Kepada petugas pelaku mengakui bahwa hasil penjualan barang bukti tersebut dibelikan untuk chip judi slot online. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Ampek Nagari guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 Jo pasal 55 KUHP. Kedua terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tukasnya. (pry)