TAN MALAKA, METRO–Dua kafe di kawasan Kecamatan Kotatangah, didatangi personel Satpol PP usai menerima laporan dari masyarakat bahwa kafe tersebut menghidupkan live music hingga larut malam.
Sesampainya di lokasi tersebut, personil Satpol-PP melakukan tindakan penyitaan terhadap peralatan musik tersebut sebagai barang bukti dan dibawa ke Mako Satpol PP, Kamis (14/3).
Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa penyitaan peralatan musik tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa cafe tersebut menghidupkan live music hingga larut malam.
Dia menyebut, berdasarkan laporannya tersebut, masyarakat sekitar merasa gaduh dan menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Sehingga pihaknya langsung menanggapi laporan tersebut dan langsung mendatangi lokasi cafe yang dimaksud, dan ternyata benar pemilik cafe sedang menghidupkan live music.
“Sehingga terpaksa kita melakukan tindakan tegas dengan mengamankan beberapa barang bukti berupa dua unit speaker dan dua unit mixer di dua lokasi yang berbeda di kawasan Kecamatan Koto Tangah,” katanya.
Dia mengatakan, pemilik kafe tersebut telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 Pemko Padang tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Padang No. 500.13/40/Dispar.pdg./ 2024, tentang Operasional Usaha Pariwisata di Kota Padang selama bulan Ramadhan.
Namun demikian, pihaknya belum dapat memutuskan sanksi yang akan diterima oleh kedua pemilik kafe tersebut, dan akan mengatakan akan menunggu hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Pemilik kita berikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP, untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut, untuk sanksi yang akan diberikan belum bisa dipastikan, karena masih menunggu hasil dari PPNS,” kata Chandra.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada pemilik tempat usaha serupa lainnya di seluruh wilayah Kota Padang untuk dapat mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Padang ini. (brm)






