BERITA UTAMA

Tiga Pemain Sabu Dikenakan Pasal Berbeda

0
×

Tiga Pemain Sabu Dikenakan Pasal Berbeda

Sebarkan artikel ini

TANAHDATAR, METRO – AJ (34), D (31) dan MN (51) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanahdatar, karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (18/2) sekira pukul 14.00 WIB. Bersama ketiganya diamankan barang bukti berupa satu paket sabu dan alat-alat penggunaan sabu.
BB itu terdiri dari sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,20 gr, satu set alat isap sabu (bong) yang di dalam kacanya masih tersisa sabu, satu HP merk LG warna hitam, satu HP merk Nokia seri X2 warna hitam, satu mencis warna hitam merk Criket, satu paket sabu dibungkus plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok merk Ardath dengan berat lebih kurang 2,80 gram.
“Selanjutnya satu buah HP merk Nokia warna hitam, satu buah kotak rokok merk Ardath, uang Rp150 ribu,” jelas Kapolres Tanahdatar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasatresnarkoba AKP Syafrinal, kemarin.
Disebutkan, ketiga tersangka ditangkap di wilayah hukum Polsek Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanahdatar. Ketiga tersangka dapat dijerat dengan pasal yang berbeda. MN Pasal 114 yo 112 yo 132 yo 127. Sedangkan AJ dan D dikenai Pasal 112 yo 132 yo 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun penjara.
Diceritakan, awalnya polisi menangkap AJ dan D di Nagari Sungai Tarab berkat informasi masyarakat. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui barang haram yang mereka miliki didapat dari MN. Tak berapa lama, polisi berusaha mencari keberadaan MN untuk diamankan. MN berhasil ditangkap di Jorong Mandailing, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab.
“Awalnya MN mengelak jika dia terlibat dalam urusan sabu. Namun ketika dipertemukan dengan AJ dan D, dia tak dapat mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya. Ketiga pelaku narkotika ini sudah kita amankan di Mapolres, guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Syafrinal. (ant)