BERITA UTAMA

Pencuri Hajar dan Larikan Emas Nenek

0
×

Pencuri Hajar dan Larikan Emas Nenek

Sebarkan artikel ini

PESSEL, METRO – Saat tidur di kamarnya, Nurbainis (65), seorang ibu rumah tangga (IRT), mendapat peristiwa tidak diduga. Seorang maling yang akhirnya diketahui beridentitas M Azwan (25) menyelinap masuk dan melakukan kekerasan kepadanya. Nenek itu tak berdaya, saat pencuri menghajar dan mengambil perhiasannya.
Peristiwa itu terjadi di Padangpanjang II, Kenagarian Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Senin (18/2) pukul 03.40 WIB. Nurbainis dihajar Azwan, juga warga Padangpanjang II.
Pelaku Azwan masuk dari belakang dapur rumah korban ketika korban sedang tertidur pulas. Kejadian baru diketahui saksi, Saputra (18), cucu korban, yang mendengar suara teriakan dari arah dapur. Dia kaget saat melihat korban mengalami luka di bagian kepala dengan posisi terduduk.
Saputra sempat berteriak “ang sia”, pelaku langsung lari ke arah luar rumah sambil membawa perhiasan, seperti gelang dan kalung seberat 25 gram. Korban berteriak “maling” dan mengalami luka luka di bagian kepala. Melihat neneknya berdarah, Saputra langsung membawa korban ke Pukesmas untuk mendapatkan perawatan.
”Mendapat laporan dari saksi ke pihak Polsek, jajarannya langsung melakukan penyelidian dan pengembangan di lapangan,” ujar Kapolres Pessel AKBP Fery Herlambang melalui Kapolsek Lengayang AKP Arnanda Putra, Selasa (19/2).
Berdasarkan keterangan saksi, pencurian dan kekerasan dilakukan pelaku sendiri saat korban Nurbainis tertidur di dalam kamar. Korban baru diketahui saksi Saputra saat mendengar teriakan korban dari dapur. Dilihatnya korban sudah mengalami luka-luka di bagian kepala.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp33 juta.
“Kita langsung melakukan penyelidikan ke bawah dengan menurunkan tim opsnal Polsek Lengayang,” terang Kapolsek.
Dikatakan Arnanda Putra, usai melakukan penyelidikan akhirnya Selasa (19/2) pukul 03.00 WIB pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan M Azwan panggilan Ciwan (25) yang tidak lain masih keluarga atau cucu korban. Dia dibekuk di Jalan Sutan Syahrir, Alang Laweh Padang Selatan di rumah orang tuanya tanpa perlawanan.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan pelaku, satu buah gelang emas seberat 50 gram dan dua) buah cincin emas seberat 12,5 gram.
“Kita telah amankan pelaku di Polsek Lengayanh guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku bisa dikenakan Pasal 365 Ayat 2, ke 1, ke 3, ke 4 KUHP, “ akhirnya. (rio)

Baca Juga  Rugikan Negara Rp13 M, Praperadilan Pengusaha Retail Gugur