PADANG, METRO – Jajaran Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Sitorus mengamankan Viko Febrizal (19), Selasa (19/2) sekitar pukul 12.30 di Simpang Kamboja Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Pria ini ditengarai seorang penjambret.
Kapolsek Padang Utara Kompol Zulkafde mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/50/K/II/2019 atas nama korban, Dela (20) yang telah mengalami penjambretan. Diduga dilakukan oleh tersangka di Jalan Enggang Raya, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara.
“Berdasarkan keterangan saksi, tersangka yang datang dari arah belakang dengan sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BA 4915 QO, tiba-tiba menarik tas miliknya hingga lepas dari genggaman si korban,” ujar Zulkafde.
Walaupun berhasil membawa lari tas tersebut, korban berhasil mengingat wajah pelaku dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian sektor Padang Utara.
”Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh unit Opsnal reskrim Polsek Padang Utara terkait Nomor LP/50/K/II/2019 kejadian Pencurian (Jambret) yang terjadi di TKP yang mana unit Opsnal mengetahui keberadaan dari tersangka,” ungkap Zulkafde.
Unit Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Sitorus melakukan pengintaian keberadaan dari tersangka dan setelah diketahui keberadaan tersangka unit Reskrim Polsek Padang Utara melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang sedang berada di rumahnya.
”Setelah itu tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor honda Beat warna putih BA 4915 OQ sebagai alat yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksi pencurian (jambret ) diamankan ke Polsek Padang Utara guna penyidikan lebih lanjut,” lanjut Zulkafde.
Di Mapolsek Padang Utara, tersangka mengakui melakukan pencurian (jambret) tersebut berdua dengan temannya yang bernama Robi, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain itu tersangka juga mengakui bahwa selain di wilayah hukum kota Padang tersangka juga pernah melakukan jambret di wilayah hukum Pariaman.
“Atas perbuatannya pelaku terancam pidana yang dimaksud dalam pasal 365 Jo 363 KUHPidana,” pungkas Zulkafde. (r)