PADANG, METRO–Pemerintah Pusat mengapresiasi gerak cepat Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) di bawah kepemimpinan Gubernur Mahyeldi Ansharullah dalam mempersiapkan pengadaan tanah dan penetapan lokasi (Penlok) Fly Over Sitinjau Lauik. Saat ini, Tim Persiapan tengah dibentuk untuk melaksanakan rangkaian kegiatan pengadaan tanah.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyebutkan, progres percepatan penetapan lokasi Fly Over Sitinjau Lauik terus dikebut dengan pelaksanaan rapat secara daring pada Rabu (6/3) bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemprov Sumbar, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) RI.
“Kemarin kita baru saja rapat daring dengan pusat, diikuti oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Dinas Perumahan Pemukiman Pertanahan (Perkimtan), Dinas Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang (BMCKTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Biro Hukum, Biro Pembangunan, dan sejumlah kementerian terkait,” kata Mahyeldi Padang, Kamis (7/3).
Pembahasan dalam rapat tersebut, sambung Mahyeldi, fokus membahas kesiapan dokumen yang diperlukan untuk kegiatan persiapan pengadaan tanah dan penetapan lokasi, serta upaya percepatan penyelesaian izin kehutanan, karena sebagian lokasi rencana pembangunan berada dalam kawasan hutan lindung.
“Pemprov Sumatra Barat melalui OPD terkait terus proaktif berkoordinasi dengan berbagai pihak, dan terlibat dalam mendukung pemenuhan segala persyaratan yang diperlukan dan pelaksanaan pengadaan tanah, serta pekerjaan konstruksi pembangunan Fly Over Sitinjau Luik ini,” ucapnya lagi.
Ada pun terkait progres persiapan pengadaan tanah dan penetapan lokasi sendiri, Kepala Dinas Perkimtan Sumbar, Rifda Suriani menjelaskan, Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) Fly Over Sitinjau Lauik telah diterima Pemprov Sumbar dari Kementerian PUPR pada 20 Februari 2024 lalu.
“Sesuai arahan Bapak Gubernur, kita langsung membentuk Tim Verifikasi DPPT berupa Keputusan Gubernur Nomor 620-183-2024 tanggal 22 Februari 2024.3.7. Tim Verifikasi ini berguna untuk memverifikasi muatan DPPT, sebagaimana dimanatkan dalam peraturan perundangan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” ujar Rifda.
Tim verfikasi yang telah terbentuk itu, sambungnya, langsung menyelenggarakan rapat verifikasi pada 26 Februari 2024. Setelah verifikasi tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku maka akan dilaksanakan rangkaian kegiatan persiapan pengadaan tanah oleh Tim Persiapan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk dari ATR/BPN.
“Rangkaian kegiatan yang dilakukan antara lain berupa sosialisasi, pendataan awal, hingga konsultasi publik kepada masyarakat yang berdomisili di lokasi rencana pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik ini. Saat ini, pembentukan Tim Persiapan ini sedang proses finalisasi, dan pada Minggu kedua Maret 2024 ditargetkan Tim Persiapan ini sudah mulai bekerja,” ucapnya.
Hasil dari kegiatan Tim Persiapan itu sendiri, tambah Rifda, kemudian akan diajukan kepada Gubernur Sumbar untuk masuk dalam proses penerbitan penetapan lokasi. Rapat pembahasan juga dihadiri oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, yang juga menyepakati langkah tindak lanjut penyelesaian izin atas sebagian lokasi pembangunan Fly Over yang masuk kawasan hutan.
Pemerintah pusat melalui Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR, Reni Ahiantini, menyatakan sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Pemprov Sumbar dalam persiapan dan penerbitan penetapan lokasi Fly Over Sitinjau Lauik tersebut, yang dilakukan secara simultan dengan penyelesaian izin kehutanan dari Kementerian LHK.
“Kita harapkan setelah penetapan lokasi terbit, maka pelaksanaan pengadaan tanah segera diproses permohonannya oleh Kementerian PUPR kepada BPN, sesuai mekanisme yang diatur Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pekerjaan konstruksi sendiri membutuhkan waktu kurang lebih 2,5 tahun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),” ucap Reni Ahiantini. (AD.ADPSB)






