BERITA UTAMA

Dewan Pers Bentuk Komite Kawal Penerapan Perpres Public Rights

0
×

Dewan Pers Bentuk Komite Kawal Penerapan Perpres Public Rights

Sebarkan artikel ini
Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers

JAKARTA, METRO–Dewan Pers sudah membentuk Tim Seleksi Komite untuk membentuk Komite yang bertugas menin­daklanjuti Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas alias Perpres Publisher Rights. Akhirnya, Tim Seleksi Ko­mite ini akan menghasilkan Anggota Komite untuk me­ngawal Perpres tersebut.

Ketua Dewan Pers Ni­nik Rahayu mengatakan, Tim Seleksi Komite diben­tuk oleh Gugus Tugas yang beranggotakan dari Dewan Pers dengan tiga konsti­tuen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jur­nalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Gugus tugas ini sendiri, katanya, sudah disahkan pada 28 Februari lalu de­ngan Ninik sebagai ketua­nya. Ke­mudian pada tang­gal 2 Ma­ ret 2024, Tim Se­leksi Komite untuk menga­wal Perpres tersebut su­dah dibentuk.

“Terpilih sebagai Tim Seleksi adalah Pak Toto Suryanto, Ibu Ninuk Pam­budi yang mewakili unsur dari PWI, Pak Imam Wah­yudi, Pak Bayu Wardana dan ibu Winda prawi­ta­sari,” ujarnya kepada war­tawan, Selasa (5/3).

Adapun yang bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Seleksi itu, kata Ninik, ada­lah Imam Wahyudi de­ngan Ninuk Pambudi seba­gai sekretarisnya. “Kemudian anggota­nya adalah Ibu Winda, kemudian 2 anggota yang lain,” terangnya.

Terkait anggota Komite untuk mengawal Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ten­tang Tanggung Jawab Peru­sahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalis­me Berkualitas sendiri, ia mengatakan akan berjum­lah maksimal 11 orang.

“Yang terdiri dari 5 orang perwakilan dari Dewan Pers yang bukan berasal dari perusahaan pers, 5 orang yang berasal dari penunjukan Kemenko Pol­hukam, dan satu orang dari perwakilan dari pemerin­tah,” tandas Ninik. (jpg)