BERITA UTAMA

KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka TPPU

0
×

KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka TPPU

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Gedung KPK

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya Ri­naldo Septariando sebagai tersangka.

Windy dan Rinaldo di­jerat atas peran pasifnya dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Hasbi Hasan.

“Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan Pasal perundang-undangan lain. Dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TP­PU,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3).

“Oleh karena itu, sejak Januari lalu KPK terus me­ngembangkan perkara ini ke Pasal TPPU,” sambungnya.

Baca Juga  Dua Rumah Ludes Dilalap si Jago Merah, 9 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang sampai saat ini masih diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hasbi Hasan saat ini duduk sebagai terdakwa.

Namun, Ali enggan mem­beberkan lebih rinci proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang tersebut, termasuk saksi-saksi yang akan diperiksa. Windi pun telah diperiksa tim penyidik KPK sebanyak tiga kali pemeriksaan.

“Nanti perkembangannya kami sampaikan. Tentunya ketika KPK meme­riksa saksi-saksi dalam per­kara dimaksud,” ucap Ali.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap Windy di­duga menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.

Dalam proses persida­ngan, jaksa KPK juga turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).

Baca Juga  Jalan Rusak Parah di Payakumbuh, Colt Diesel Nyaris Rabah Kudo

Adapun, Hasbi bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 mi­liar terkait pengurusan per­kara di MA.

Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400.

Gratifikasi itu diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp 7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp 523.344.400. (jpg)