METRO PESISIR

Kewajiban Warga Bayar Pajak, Pj Wako Roberia Laporkan SPT Tahunan

0
×

Kewajiban Warga Bayar Pajak, Pj Wako Roberia Laporkan SPT Tahunan

Sebarkan artikel ini
LAPORKAN SPT— Pj Wali Kota Pariaman, Roberia melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi melalui e-filling, pada aplikasi online pajak.

PARIAMAN, METRO–Pj Wali Kota Pariaman, Roberia melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi melalui e-filling, pada aplikasi online pajak, didampingi oleh Kepala Kantor Pela­yanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu, Asprilantomiardiwidodo, kemarin. “Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik dan taat pajak, saya mengajak seluruh pejabat dan ma­syarakat yang berada di Kota Pariaman, untuk bisa memenuhi kewajiban kita membayar pajak, baik di KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) Kota Pariaman atau di KPP Pratama Padang, sebelum tanggal 31 Maret 2022,” ujar Pj Walikota Pariaman Roberia, kemarin.

Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan PPh dengan e-filing dinilai sangat tepat dan efektif, karena dapat memudahkan dan memberikan efisiensi aktivitas bagi wajib pajak dalam melaporkan tentang penghasilan, harta, dan pajak yang telah dibayar­kan atas penghasilan wajib pajak tiap tahunnya. “Pajak adalah suatu kewajiban yang harus dibayar, tidak boleh kita memberi reward kepada orang yang bayar pajak, walaupun pajak diawal dikasih punisment, tentunya hal ini untuk menggenjot peningkatan pajak yang diterima pemerintah,” ungkapnya

Roberia menuturkan bahwa ditahun 2024 ini, pe­laporan pajak kita Pemko Pariaman masih berada di angka 19 persen dari target, dan kita terus meng­genjot untuk meningkatkan pencapaian target tersebut, dimana Pajak dari APBD Kota Pariaman pada tahun 2023 kemarin mencapai lebih dari 100 persen, ulasnya.

“Pelaporan SPT Tahu­nan ini, sebagai langkah untuk mewujudkan masya­rakat yang taat pajak di Kota Pariaman, dengan menjadi wajib pajak yang patuh merupakan wujud partisipasi kita dalam membangun Indonesia,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Padang Satu, Asprilantomiardiwidodo mengatakan kunjungan dirinya yang datang bersama rombongan dari Pa­dang ini, selain menjalin silaturahmi dengan Pemko Pariaman sekaligus me­nyampaikan bahwa dengan laporan SPT Tahunan orang pribadi orang nomor satu di Kota Pariaman ini, akan menjadi contoh untuk pejabat dan masyarakat Kota Pariaman lainya.

“Penyampaian SPT Ta­hunan PPh yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Pariaman ini, diharapkan menjadi contoh bagi semua ma­syarakat selaku wajib pajak, khususnya para ASN di lingkup Pemerintah Kota Pariaman,” tukasnya.

Asprilantomiardiwidodo berharap, agar setiap wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh O­rang Pribadi-nya melalui e-filing lebih awal, sebelum batas waktu penerimaan per 31 Maret 2023 mendatang, pintanya. “Dengan adanya tingkat kepatuhan dari Wajib Pajak, diharapkan penerimaan negara dalam sektor perpajakan dapat bertambah, pajak kuat Indonesia maju,” u­capnya mengakhiri. Laporan SPT Tahunan Wali Kota Pariaman ini, juga dihadiri oleh Kepala Badan Pe­nge­lolaan Keuangan dan Pen­dapatan Daerah (BPKPD), Buyung Lapau. (efa)