PESSEL METRO–Sedang asik duduk di pangkal jembatan, Kampung Karabg Sago, Nagari Sago, Salido, Kecamatan IV Jurai, tim opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel bekuk dua orang tersangka. Minggu (3/3/2024) pukul 22.00 Wib.
Dari H (45) warga Kampung Anakan Nagari Koto Nan Tuo, Kecamatan Batang Kapas, dan H (44) Kampung Anakan Nagari Koto Nan Tuo, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan. Diamankan,
4 (empat) paket narkotika gol I jenis Shabu, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung berwarna hitam. 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha XRIDE warna hitam, 6 ( enam) lembar plastik klip bening. Dan, 1 (satu) buah bekas kotak rokok merk Commodore.
Dipimpin Katim opsnal IPDA Syafri Afrizal, SH, mendapatkan informasi langsung melaksanakan patroli ke wilayah tersebut yaitu di simpang STAI Sago Kampung Karang Sago, Nagari Sago salido, Kecamatan IV Jurai.
Setelah sampai di tempat tujuan tepatnya disebuah jembatan kecil Team melihat ada 2 (dua) orang yang mencurigakan di tepi jalan di pangkal jembatan tersebut, selanjutnya Team langsung mengamankan yang bersangkutan, Terang Kapolres Pessel AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU. Riki Yovrizal, S.H.,M.H,didampingi Kasi Humas Polres Pessel AKP. Erianto, S.H.,M.H melalui Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel AIPTU. Doni Santoso.
” Hasil dari penggeledahan ditemukan : 4 (empat) paket sedang narkotika gol I jenis Shabu yang dibalut dalam tisu dan dibungkus dengan plastik warna hitam , 1 (satu) unit handphone android merk samsung berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan juga ditemukan di kantong tersangka 6 ( enam) lembar plastik klip bening dalam kotak rokok merk Commodore ” terang Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel.
Lebih lanjut , kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Batang Kapas Kab. Pessel ini sengaja datang ke tempat tersebut dengan sepeda motor untuk mengambil/membawa Narkotika jenis Shabu tersebut.
Dan, dihadapan Kepala Kampung dan saksi-saksi Tersangka mengakui barang tsb adalah miliknya dan berada dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut. ( Rio)






