BERITA UTAMA

Pemuda Pengangguran Cabuli Anak Bawah Umur, 4 Kali Beraksi, Korban Alami Trauma, Sempat Kabur ke Luar Sumbar

0
×

Pemuda Pengangguran Cabuli Anak Bawah Umur, 4 Kali Beraksi, Korban Alami Trauma, Sempat Kabur ke Luar Sumbar

Sebarkan artikel ini
CABUL— Pelaku ZZW yang tega mencabuli anak di bawah umur sebanyak empat kali, ditangkap jajaran Satreskrim Porles Sawahlunto.

SAWAHLUNTO, METRO–Sempat kabur ke luar Sumbar gegara tahu dilaporkan ke Polisi, seorang pemuda yang tega men­cabuli anak di bawah umur, diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto di Dusun Kataping Desa Talago Gunung Kecamatan Barangin Kota Sa­wahlunto.

Pelaku berinisial ZZW yang ditangkap setelah pulang ke rumahnya usai lelah melarikan diri, ternyata sudah melakukan melakukan persetubuhan terha­dap korban yang masih berstatus sebagai pelajar. Modus­nya, ZZW membujuk kor­ban bakal bertanggung jawab dan menikahinya.

Kapolres Sawahlunto AK­BP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi membenarkan perihal penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap pe­laku ZZW se­telah orang tua korban me­lapor ke Polres Sawahlunto.

“Terbongkarnya kasus ini setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada orang tuanya. Sontak saja, orang tua korban dibuat marah dan emo­si hingga melaporkan pelaku pada tanggal 09 Februari 2024 perihal perbuatan pencabulan,” ungkap AKP Syafrinaldi, Minggu (3/3).

Baca Juga  Pelihara Kehidupan Bangsa dan Negara Tetap Kondusif, MRPTNI Sampaikan 6 Pernyataan Jelang Pemilu 2024

Dijelaskan AKP Syafrinaldi, pelaku melakukan aksinya terhadap seorang korban yang masih di ba­wah umur pada bulan Oktober 2023 lalu. Pengakuan dari korban, pelaku telah melakukan aksinya empat kali setelah mereka menjalin hubungan asmara.

“Karena pelaku tahu perbuatannya terbongkar dan dilaporkan ke Polisi, pelaku yang takut ditang­kap dan tidak mau mempertanggung jawabkan per­­buatannya, langsung melarikan diri dari Kota Sawahlunto ke daerah Pekanbaru, Provinsi Riau,” ujar AKP Syafrinaldi.

Meski pelaku kabur, kata AKP Syafrinaldi, pihaknya tak henti-hentinya melacak keberadaan pelaku melalui jejak digital alias secara online maupun konvensional. Setelah hampir satu bulan kabur, pihaknya kemudian men­dapat informasi jika pelaku pulang ke rumahnya.

“Mendapat laporan itu, kami bergerak cepat mendatangi kediaman orang tua pelaku dan berhasil me­nangkapnya tanpa perlawanan. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata dia.

Baca Juga  Napi Kabur dari Lapas Muaro SijunjungTersangkut Kasus Pencurian Motor Polisi

Ditegaskan AKP Syafrinaldi, untuk barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian korban dan hasil Visum Et Repertum. Hingga saat ini, korban mengalami trauma. Sementara, pelaku berhasil melakukan pencabulan ter­hadap korban setelah memberikan janji-janji manis kepada korban.

“Untuk pasal yang disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016. Ancaman pidana 5 tahun ke atas,” tutup AKP Syafrinaldi. (fin)