BERITA UTAMA

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Kapolri dan Kapolda Metro

0
×

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Kapolri dan Kapolda Metro

Sebarkan artikel ini
Boyamin Saiman

JAKARTA, METRO–Gara-gara mantan Ketua KPK Firli Bahuri tidak kunjung ditahan, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meng­gugat Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kajati DKI Jakarta. Mereka di­de­sak segera menahan mantan ketua KPK yang terjerat kasus peme­rasan itu.

Koordinator MAKI Bo­­yamin Saiman me­nga­takan, pihaknya telah men­daftarkan gugatan prape­ra­dilan ke Pengadilan Ne­geri Jakarta Selatan pada Jumat (1/3). ’’Mungkin Se­nin baru mendapatkan no­mor perkaranya,’’ ujarnya.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan karena Firli tak kunjung ditahan. Pa­dahal, sudah lebih dari tiga bulan kasus tersebut ber­jalan. ’’Bisa diartikan bahwa Kapolda Metro Jaya dan Kapolri melakukan upa­ya penghentian kasus secara tidak sah dengan tidak me­nahan,’’ terangnya.

Baca Juga  Mahasiswa IAIN Tewas Terseret Arus Lubuk Tempurung

Berkas kasus Firli sendiri sudah dua kali bolak-balik dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Ja­karta. ’’Semestinya kasus ini dinyatakan P-21 atau lengkap bila bukti mencukupi,’’ urainya.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pe­nyi­dik masih melakukan pro­ses simultan untuk me­me­nuhi petunjuk JPU pada tahap P-19. Terkait desakan menahan Firli, dia tidak menjawab dengan jelas. Menurut dia, Polri berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut. ’’Terima kasih telah memberikan kontrol sosial kepada Polri,’’ terangnya.

Baca Juga  Puluhan Siswa di Sukoharjo Keracunan Makan Bergizi Gratis, Istana Minta BGN Evaluasi

Sebelumnya, beberapa mantan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, M. Jasin, dan Saut Situmorang, mendatangi Mabes Polri. Mereka menyampaikan surat yang isinya mendesak penahanan Firli. Aksi itu juga diikuti mantan penyidik KPK Novel Baswe­dan serta pegiat antikorupsi dari Koalisi Ma­syarakat Sipil.

Kasus Firli telah berlangsung selama lebih dari 100 hari. Namun, pensiunan Polri itu belum juga ditahan. “Kalau kasus ini menjerat masyarakat umum, pasti sudah cepat-cepat ditahan,” ujar Abraham Samad kala itu. (jpg)