METRO SUMBAR

BK DPRD Sumbar Terima Kunjungan BK DPRD Tanjungpinang

0
×

BK DPRD Sumbar Terima Kunjungan BK DPRD Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
MENERIMA KUNJUNGAN--Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan BK DPRD Kota Tanjungpinang.

PADANG, METRO–Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tanjungpinang melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Su­matera Barat. Kunjungan kali ini, melakukan koordinasi terkait pembinaan etika dewan dengan fraksi-fraksi di DPRD Kota Tanjung Pinang.

BK DPRD Kota Tanjung Pinang diterima oleh ketua BK DPRD Sumbar, Muzli M Nur bersama jajarannya. Muzli M Nur menyampaikan rasa terima kasih kepada DPRD Kota Tanjung Pinang yang menjadi Su­matera Barat sebagai daerah kunjungannya.

“ Suatu kehormatan bagi kami DPRD Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan bapak, ibu da­lam rangka meningkatkan silaturahmi dan bertukar pikiran. Semoga apa yang didapatkan dari kunjungan ini bisa bermanfaat bagi kita semua,” ungkapnya.

Terkait dengan tema pembahasan, Muzli M Nur megatakan, dalam menjaga etika anggota DPRD perlu koordinasi dengan fraksi masing-masing. Jadi perihal pembinaan dewan bukan tanggung jawab BK, tapi di fraksi-fraksi.

Ketika masuk ke dalam struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD, maka semua telah menjadi keluarga besar. Hendaknya setiap AKD menjaga etika untuk kehormatan lembaga perwakilan rakyat.

Baca Juga  Ketua DPRD Tinjau Lokasi Banjir Bandang

“ Kita berharap jangan ada anggota DPRD yang terkena pidana murni selama masa jabatan, masuk 65 keluar juga harus 65 di akhir jabatan dengan komposisi yang tidak tertukar,” katanya.

Dia menjelaskan, agar lebih efektif dan efisien, BK akan menggandeng fraksi-fraksi dalam menertibkan anggotanya. Hal tersebut tentu akan lebih mengena karena pada prinsipnya pembinaan itu berada pa­da fraksi.

“Ketika ada potensi atau hal yang tak sesuai dengan tata tertib (tatib) tentu menjadi perhatian BK. Jika terkait anggota dewan, kita akan langsung mengkomunikasikan dengan fraksi masing-ma­sing,­”ujar dia.

Dia mengatakan pada prinsipnya, BK berperan untuk menjaga marwah anggota dewan dan lembaga. Apalagi mereka adalah wakil rakyat yang harus menjaga kehormatan. BK adalah salah satu AKD resmi di dprd. Makanya harus serius dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Dia menyampaikan bah­wa kode etik DPRD telah diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kode etik merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas kedewanan agar tidak keluar dari ketentuan yang ada untuk menjaga kehormatan DPRD sebagai lembaga perwakilan rak­yat,” katanya

Baca Juga  Bakti Kesehatan HUT TNI ke-80 di Makodam Tuanku Imam Bonjol, Mulyadi: Wujud Nyata TNI AL untuk Peningkatan Kesehatan Masyarakat

Sementara itu Ketua BK Kota Tanjung Pinang Surya Admaja mengatakan, di DPRD Kota Tanjungpinang jumlah anggota BK hanya tiga orang, namun kinerja lebih optimal karena bisa saling tukar pi­kiran.”Menyatukan tiga ke­pala lebih mudah dari lima kepala,” ujarnya.

Selama periode 2019-2024, belum ada anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang diberhentikan karena kasus yang serius.

“ Dalam mekanisme bekerja, fokus BK Tanjungpinang adalah memonitor absensi paripurna, berapa anggota yang hadir dan berapa yang tidak hadir. Dalam Tatib DPRD Tanjung Pinang, enam kali absen paripurna akan diberikan teguran kepala fraksi melalui surat resmi BK,” katanya.

Dia menekankan pekerjaan selama menjadi anggota DPRD harus sesuai aturan perundang-undangan dan jujur, jangan sampai ada perbuatan yang bisa merongrong mar­wah kelembagaan.

Hadir di kesempatan tersebut, Ketua BK DPRD Tanjungpinang Surya Admaja, anggota BK DPRD Tanjungpinang Respriadi dan Rosiani.(*)