PADANG. METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menggelar rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah jabatan (pelantikan) Hj. Ermaneli sebagai pengganti antar waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Sumbar Nofrizon dari Partai Demokrat, sisa masa jabatan 2019-2024.
Paripurna istimewa tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar, Supardi, di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar Jumat (1/3).
“PAW ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya dijabat oleh Nofrizon,” ungkap Supardi dalam sambutannya. Dia juga menyampaikan terimakasih kepada Nofrizon yang telah mengabdi kepada masyarakat selama menjabat sebagai anggota DPRD Sumbar.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa membalas budi baik serta pengabdian saudara Nofrizon dengan balasan yang berlipat ganda,” kata Supardi.
Kemudian kepada Hj, Ermaneli selaku pengganti dari Nofrizon, Supardi mengucapkan selamat bergabung dengan rekan-rekan di DPRD Sumbar.”Atas nama pimpinan dan anggota dewan, kami mengucapkan selamat datang di lembaga DPRD, selamat bertugas, dan semoga dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Dengan kehadiran saudara, kami sangat berharap dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan dapat meningkatkan kinerja lembaga DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Supardi.
Selanjutnya kata Supardi, dengan telah selesainya pengambilan sumpah anggota DPRD Sumbar PAW sisa masa jabatan 2019-2024 yaitu saudari Ermaneli menggantikan Nofrizon, maka saudari Ermaneli telah sah menjadi anggota DPRD Sumbar.
Diketahui, Hj. Ermaneli merupakan kader partai Demokrat yang maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) Sumbar pada 2019 lalu dan berhasil meraih suara terbanyak setelah Nofrizon.
Ermaneli berdomisili di Jalan Bahder Johan 29 B, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Sederet jabatan penting di Kota Bukittinggi pernah diemban Ermaneli seperti, Kaur Keuangan DKP Pemko Bukittinggi pada 1992-1997, staff keuangan Pemko Bukittinggi 1987-1992, Kasi Agama di Kantor Camat Mandiangin Koto Selayan 2011-2013 dan banyak lagi jabatan lainya.(Hsb)





