PARIAMAN, METRO–Pemko Pariaman sejak beberapa waktu lalu telah menerapkan kebijakan sekolah lima hari di lingkungan jenjang pendidikan terendah setingkat Sekolah DaÂsar (SD).
Sebagaimana diketahui sesuai regulasi yang ada penerapan sekolah lima hari, tentunya sedikit berbeda dengan penerapan enam hari kerja,dimana saat pemberlakuan lima hari sekolah dimana jam belajar bagi anak anak dilebihkan dari hari biasa.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pariaman Kanderi tidak menampik kenyataan tersebut. Menurutnya Kota Pariaman memang telah menerapkan lima hari sekolah di lingkungan sekolah dasar.
Laman 1 dari 2
