BERITA UTAMA

MK Hapus Ambang Batas DPR 4 Persen, Berlaku di Pemilu 2029

0
×

MK Hapus Ambang Batas DPR 4 Persen, Berlaku di Pemilu 2029

Sebarkan artikel ini
SIDANG— Ketua MK Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dalam sidang di MK.

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional. MK menilai ketentuan tersebut tidak sejalan de­ngan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Meski begitu, pengha­pusan ambang batas itu berlaku untuk Pemilu 2029. MK kemudian meme­rin­tahkan pembentuk un­dang-undang untuk me­ngubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut melalui revisi UU Pemilu.

“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutio­nal) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024. Dan, tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pe­mi­lu berikutnya kecuali sete­lah dilakukan peru­bahan terhadap norma ambang batas dan besa­ran angka atau persentase ambang batas parlemen,” kata Wa­kil Ketua MK Saldi Isra saat bacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (29/2).

Gugatan judicial review perkara 116/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Perkum­pulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.

MK mengabulkan se­bagian permohonan yang diajukan Perludem. Perlu­dem menyebut ketentuan ambang batas tersebut telah menyebabkan hilang­nya suara rakyat atau be­sarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

MK kemudian menya­ta­kan ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017 bertentangan dengan Pa­sal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. MK sependapat dengan sejumlah dalil yang diajukan oleh Perludem.

Untuk diketahui, dalam gugatannya, Perludem min­ta MK menyatakan peng­hitungan ambang ba­tas dilakukan dengan cara membagi bilangan 75 per­sen dengan rata-rata da­erah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pe­milihan.

Permintaan lain, yakni dalam hal hasil bagi besa­ran ambang batas parle­men itu menghasilkan bila­ngan desimal, dilakukan pembulatan. (*)