PDG.PARIAMAN, METRO–Lima bulan lebih melarikan diri, satu pelaku yang terlibat peruakan rumah semi permanen secara berama-sama di Korong Kampung Jambak, Nagari Sunur Barat, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, akhirnya ditangkap.
Namun, penangkapan terhadap pelaku berinisial RE (35) tidak lah mudah. Pasalnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangpariaman harus melakukan perburuan hingga ke Pulau Jawa dan meringkus pelaku di kawasan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kapolres Padangpariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/114/X/2023 pada tanggal 12 Oktober 2023 terkait perkara perusakan rumah semi permanen secara bersama-sama.
“Pelaku diduga terlibat dalam pengrusakan bangunan semi permanen milik Zandi Hendra sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-1 KUHP,” kata AKBP Faisol, Selasa (27/2).
Penangkapan itu, kata AKBP Faisol, setelah Tim Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku RE, sehingga keberadaannya berhasil diketahui di daerah Kabupaten Tangerang, Banten.
“Pada hari Selasa (20/2) lalu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangpariaman berangkat menuju Tangerang via jalur udara. Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku RE. Pada Rabu (21/2), posisi RE diketahui berada di Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat,” ujar AKBP Faisol.
Menurut AKBP Faisol, tim bergerak ke lokasi itu, tapi pelaku ternyata telah berpindah. Setelah dilakukan perburuan, pelaku baru bisa ditangkap di Cikupa Tangerang. Ia diduga kuat terlibat pengrusakan dengan temannya berinisial R yang sudah dibekuk terlebih dahulu.
“Pada saat ditangkap, RE tidak mengakui perbuatannya dan terus berdalih hingga melakukan sedikit perlawanan terhadap petugas. Pelaku mengaku hanya berada di TKP dan tidak ikut serta melakukan pengerusakan tersebut. Namun untuk kepentingan pemeriksaan, ia kami amankan terlebih dahulu, saat ini sudah berada di Polres Padangpariaman,” tuturnya. (ozi)






