AGAM, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu saat mengendarai sepeda motor di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, pada Minggu (25/2) sekitar pukul 12.30 WIB.
Namun, penangkapan pengedar sabu berinsial JE (26) berlangsung dramatis. Pasalnya JE yang merasa ketakutan akan ditangkap, sempat menabrak Polisi berpakaian preman yang menghadangnya hingga membuat Polisi itu terseret dan mengalami luka-luka.
Meski sudah terseret puluhan meter, Polisi itu terus memegangi pelaku hingga membuat sepeda motor yang dikemudikan JE dengan kecepatan tinggi malah oleng dan masuk ke sawah. Alhasil, JE pun diringkus di tengah sawah dan ditemukan 18 paket sabu siap edar.
Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan pelaku JE berawal pihaknya mendapat informasi tentang keberadaan seorang pria yang diduga adalah pengedar sabu. Pihaknya bersama tim kemudian melakukan pengintaian di di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.
“Saat melihat pelaku melintas menggunakan sepeda motor, Anggota Opsnal Satresnarkona, Briptu Syafri Jaya Putra berusaha menghadangnya lalu memegang pelaku. Sedangkan pelaku berusaha kabur dengan motornya itu,” ungkap AKP Aleyxi.
Dijelaskan AKP Aleyxi¸ anggotanya Briptu Syafri Jaya Putra terseret karena berusaha memegang pelaku. Meski terseret dan mengalami luka, Briptu Syafri tetap memegang tersangka hingga akhirnya motor itu masuk ke dalam sawah.
“Selanjutnya anggota yang lain datang membantu dan berhasil mengamankan tersangka. Saat penggeledahan yang didampingi para saksi, ditemukan 18 paket sabu seberat 1,5 gram di saku sebelah kanan milik tersangka,” jelas AKP Aleyxi.
Ditegaskan AKP Aleyxi, saat diinterogasi, pelaku JE mengakui barang haram ini adalah miliknya yang akan diperjualbelikan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukas AKP Alexyi. (pry)






