PAYAKUMBUH, METRO–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menangkap seorang pria warga Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan, Kamis (22/2) sekira jam 16.30 WIB di RSIA Annisa Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo Payakumbuh Barat.
Pria berinisial AZ (38) tersebut di bekuk pihak kepolisian sehubungan dengan tindakanya yang melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (15) hingga korban hamil.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona yang memimpin langsung jalanya penangkapan mengungkapkan tersangka di bekuk sesuai dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh pihak kelurga korban LP/B/123/VI/2023/SPKT/Polres Payakumbuh.
