JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menaikkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke tahap penyidikan. KPK pun memastikan telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik, penuntut itu sudah bersepakat, melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan gitu ya, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” kata juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait terkait pengadaan meubelair tahun 2020. Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023.
Usai dimintai keterangan saat itu, Indra Iskandar milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media. Namun, KPK sampai saat ini belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati naik penyidikan itu.
Mengingat KPK hingga saat ini belum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), meski pimpinan beserta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus itu ke tahap penyidikan. “Ketika sudah proses penyidikan, proses-prosesnya sudah dilakukan pasti kemudian baru kami sampaikan,” pungkas Ali.
Sementara itu, pihak Setjen DPR, termasuk Indra Iskandar, belum berkomentar mengenai ditingkatkannta kasus pengadaan kelengkapan rumah jabatan ke tahap penyidikan. (jpg)






