AGAM/BUKITTINGGI

Tingkatkan Pendapatan, Bapenda Agam Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

0
×

Tingkatkan Pendapatan, Bapenda Agam Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Endrimelson

AGAM, METRO–Peningkatan pendapatan daerah menjadi salah satu tujuan terpenting yang harus dicapai Pemerintah Kabupaten Agam, dalam menopang otonomi daerah.

Sehingga Badan Pen­dapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam te­rus berupaya meningkatkan pendapatan, melalui pajak dan retribusi di daerah itu.

“Pajak dan retribusi daerah ini sudah diperdakan, bernomor 1 tahun 2024. Ini harus disosia­lisasikan kepada pemang­ku kepentingan,” ujar Kepala Bapenda Agam, Endrimelson, Kamis (22/2).

Dikatakan, perda itu merupakan amanat UU Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah.

“Tujuannya untuk me­nyederhanakan dan memperbaiki jenis dan struktur perpajakan, meningkatkan pendapatan daerah, memperbaiki sistem administrasi perpajakan da­erah dan menyederhanakan tarif pajak,” terang­nya.

Baca Juga  Cegah Kecurangan Transaksi, Pemkab Agam Memaksimalkan Fungsi UPTD Metrologi Legal

Terkait Perda nomor 1 tahun 2024 itu jelasnya, terdapat sembilan jenis pajak daerah dan tiga retribusi daerah.

Untuk pajak daerah seperti, PBB P2, BPHTB, Reklame, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, sarang burung walet, barang jasa tertentu, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

“Terkait pajak barang jasa tertentu, ini merupakan penyatuan lima jenis pajak yang berbasis konsumsi dari makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa par­kir, serta jasa kesenian dan hiburan,” kata Endrimelson.

Sedangkan retribusi daerah meliputi jasa u­mum yang terdiri dari pelayanan kesehatan, kebersihan, pelayanan par­kir di tepi jalan umum dan pasar. “Selain itu juga ada berbagai jenis retribusi jasa usaha dan perizinan,” sebutnya.

Baca Juga  Tiga Sapi Asal Agam Diusulkan Jadi Hewan Kurban Presiden

Pajak dan retribusi da­erah sambung Endri­mes­lon, salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, guna membiayai penyelenggaraan peme­rintah daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.

Untuk itu, pihaknya memandang perlu me­nyosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2024, supaya penerapannya bisa dilakukan secara maksimal.

“Kita sudah mulai me­nyosialisasikannya kepada OPD secara bertahap. Ke depan akan digelar dalam forum khusus de­ngan menghadirkan seluruh camat dan OPD,” ka­tanya. (pry)