BUKITTINGGI, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menetapkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Keputusan ini ditetapkan setelah dilakukan rapat pleno bersama Bawaslu.
“Dua TPS itu ada di Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, akan melaksanakan PSU pada Sabtu 24 Februari 2024 di kantor Lurah Belakang Balok,” kata Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra, Kamis (22/2).
Satria menegaskan hal yang mendasari dilaksanakannya pemungutan suara ulang pada dua TPS tersebut, karena adanya rekomendasi dari Bawaslu, ada satu pemilih yang mendapatkan dua surat suara.
“Pada TPS satu ada satu pemilih yang mendapatkan dua surat suara untuk pemilihan anggota DPR-RI, kemudian di TPS tiga ada satu pemilih yang mendapatkan dua surat suara untuk pemilihan Presiden dan wakil Presiden, inilah yang menyebabkan PSU harus dilaksanakan, karena sesuai aturan seorang pemilih tidak diperbolehkan mendapatkan dua surat suara untuk satu pemilihan,” kata dia menjelaskan.
Menurutnya pada TPS satu ditemukan satu orang pemilih yang mendapatkan lima surat suara namun tidak lengkap untuk lima pemilihan, karena pemilih tersebut mendapatkan satu buah surat suara untuk pemilihan Presiden dan wakil Presiden, dua buah surat suara untuk DPR-RI, satu surat suara untuk pemilihan DPD-RI, satu surat untuk pemilihan anggota DPRD Kota Bukittinggi, namun tidak mendapatkan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.
















