Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR

Berbagi Peran dengan Perguruan Tinggi, Kemendikbudristek Tidak Mau Sibuk Urus Karir Dosen

Redaksi
Kamis, 22 Februari 2024 | 12:56 WIB
Rektor UNP Prof Ganefri PH.d 1

PADANG, METRO–Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemen­dik­budris­tek) akan berbagi peran dengan perguruan tinggi (PT) terkait pengelolaan karir dan profesi dosen.  Direktur Sumber Daya Direktorat Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud­ris­tek, DR. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed mengatakan, dengan berbagi peran, maka Kemendikbud­ristek nantinya menentukan perguruan tinggi  mana yang layak meme­nuhi kriteria menerima kewenangan pengelolaan penuh tersebut.

“Salah-satunya, menilai dan menetapkan guru besar di lingkungan kampus. Jadi tidak ada peran Direktorat Diktiristek untuk penetapan guru besar. Yang tidak lolos aman-aman saja, kalau tidak lolos tunggu aturan baru. Biar saja perguruan tinggi seperti UNP saja yang menetapkan dan menilai. Tapi ada aturannya. Jadi kewenangannya perguruan tinggi yang memenuhi kriteria saja. Saat ini sedang disusun kriterianya,” terang Sofwan Effendi saat memberikan kuliah umum di Auditorium UNP, Rabu (21/2).

Melalui kuliah umum yang mengusung tema “Pengembangan Karir Do­sen ke Depan” itu, Sofwan Effendi menambahkan, Ke­mendikburistek menyiapkan konsep regulasi baru. Konsep tersebut hadir ka­rena melihat adanya tiga masalah besar yang membebani para dosen saat ini.

Pertama, beban admi­nistrasi dosen yang terlalu tinggi. Seperti administrasi karir dan status PNS/ASN-nya. Kedua, selama ini yang terjadi Kemendikbudristek yang mengatur para dosen. Padahal do­sen punya perguruan tinggi. Padahal Undang-undang (UU) tentang Guru dan Dosen tidak pernah diatur, hanya menyatakan dosen wajib memenuhi kriteria 12 SKS seluruh Tri Dharma, tidak dihitung bebannya sepeti apa.

BACA JUGA  Tepat Waktu dan Pengembangan Usaha, KP3A Kota Padang Laksanakan RAT Tahun Buku 2022

“Artinya, mestinya di­serahkan saja ke perguruan tinggi. Mau pendidikan 80 persen, penelitiannya 10 persen, pengabdiannya 10 persen, terserah. Kenapa kementerian yang mengatur? Kenapa kementerian bikin aturan sendiri sibuk sendiri. Padahal dari do­sen ke dosen. Misalnya usulan UNP yang dinilai dari Guru Besar UNP. Apa bedanya kalau dikembalikan ke UNP saja, silahkan dinilai, kita bikin aturannya bikin regulasinya, jadi wasit saja,” tegasnya.

Ketiga, menurut Sofwan Effendi, pemerintah selama ini dinilai terlalu intervensi dalam penetapan karir dosen. Bahkan menentukan guru besar saja harus ditandatangani Men­dikbudristek. Padahal untuk jadi guru besar dari ka­rir seorang dosen perjalanannya panjang.

Sekarang melalui konsep regulasi yang baru, diatur dalam aturan Men­dikbudristek dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB). Mendikbud­ristek mengatur semua dosen, baik itu dosen PNS/ASN, dan PPPK dan Non ASN. Sementara Menteri PANRB hanya mengatur dosen ASN.  “Itu saja bedanya regulasi baru. Yang digeser adalah kementerian hanya menyusun kebijakan strategis dan arah transformasi pendidikan tinggi. Bentuknya Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Kedua memberi dukungan yang kuat kepada perguruan tinggi agar mampu atau lebih mampu dari yang se­ka­rang,” terangnya.

BACA JUGA  Alfion Resmi Jabat Kepsek SMA3 Batusangkar

Kemendikbudristek juga mendorong perguruan tinggi seperti UNP me­ngelola tunjangan para dosen. Jadi uang tunjangan dosen tidak lagi dari Kementerian Keuangan langsung kepada dosen. Karena begitu ada satu dosen pindah, maka dibawa pindah semuanya. UNP tidak hanya kehilangan dosen, tapi juga keuangannya, karena uangnya di reke­ning dosen.  “Ke depan uang tunjangan itu diberikan ke UNP. Jadi UNP yang mengatur. Supaya dosen yang produktif dapat tambahan. Yang kurang pro­duktif dikurangi presentasenya. Jadi ada kelompok dosen yang menerima tunjangan 120 persen, ada yang 100 persen ada yang kurang 100 persen. Kebijakan diatur perguruan tinggi masing masing,” terangnya.

Sofwan Effendi juga mengungkapkan, Kemen­dikbudristek nantinya juga melakukan fungsi pembinaan melalui monitoring dan evaluasi (monev). Jadi Kemendikbudristek nanti­nya membuat aturan, mem­fasilitasi dan melakukan pendanaan, kemudian baru dimonitoring dan eva­luasi.  “Jadi, inilah tiga poin ini yang dikerjakan Kemendikbudristek. Jika ada perguruan tinggi yang begitu mudah meloloskan profesor tidak sesuai kriteria nasional, maka bisa dicabut oleh kementerian,” tegasnys.

Laman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

IMG 20251227 WA0005

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB
IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
SOSIALISASI— Kajari Sawahlunto, Eddy Samrah Lembong, melakukan sosialisasi penerapan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dan keadilan restoratif di KUHP baru. Sosialisasi penerapan undang-undang itu diberikan kepada kepala desa, lurah, camat, kepala OPD di Pemerintah Kota Sawahlunto yang digelar di Balaikota Lobang Panjang.

Berlaku 2 Januari 2026, Kejari Sosialisasikan Pencegahan Tipikor

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:14 WIB
PERIKSA GIGI— Seorang pelajar SD memeriksa kesehatan giginya untuk mendapatkan gigi yang sehat pada petugas kesehatan.

Permintaan Warga Sawahlunto Periksa Kesehatan Sangat Besar, Tertinggi di Sumbar dan Melampaui Target Nasional

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:12 WIB
KUNJUNGAN— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, menerima kunjungan rombongan Keluarga Besar Solok Saiyo Sakato (S3) yang dipimpin oleh Prof. Lukman Roka, di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Solok.

Dari Rantau untuk Kampung Halaman, Solok Saiyo Sakato Bantu Korban Banjir Kota Solok

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:11 WIB
PERSIAPAN NATARU— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, memimpin rapat terbatas dalam rangka menyikapi pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), di Ruang Rapat Zarhismi Ajis.

Masih Dalam Suasana Duka Bencana, Wako Minta Perayaan Tahun Baru Tidak Hura-hura

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:10 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025