PADANG, METRO–Warga desa jorong sitongek, Nagari Sumpur Kudus, kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar) mengalami kerugian akibat penipuan yang dilakukan oleh tetangga dekat rumah dengan modus investasi bodong berkedok koperasi simpan pinjam.
Tak tanggung-tanggung, ratusan warga menjadi korban hingga menimbulkan kerugian Rp 7 miliar. Bahkan akibat tertipu, harta benda dan aset milik para korban sampai disita oleh bank lantaran sempat dijaminkan untuk meminjam uang demi ikut investasi bodong tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum korban, Didi Cahya Diningrat, di Padang pada Rabu, (21/2) siang kepada awak media. Dia menyebut kejadian tersebut sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu yang dilakukan oleh oknum berinisial TW dan MS yang memiliki hubungan kerabat.
“Korban melaporkan perkara penipuan dengan janji diiming-imingi investasi dana pinjaman yang akan dikembalikan untuk melunasi utang-utang mereka di bank dengan jaminan-jaminan,” katanya.
Dia menyebut, oknum tersebut cukup berani karena transaksi tersebut dilakukan dengan surat perjanjian yang telah ditulis di atas materai yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, oknum tersebut juga menjaminkan sertifikat tanah miliknya yang membuat korban yang dipinjamkan uangnya menjadi percaya.
“Yang menjadi korban dari ulah oknum tersebut berjumlah seratusan orang lebih, dengan total kerugian mencapai Rp 7 miliar rupiah lebih, korban yang hadir bersama kita saat ini ada yang uangnya ditilap oknum berkisar Rp 100 juta hingga Rp 160 juta,”
Selain itu, Didi mengatakan, aset korban yang digadaikan ke bank setempat untuk ikut investasi ke oknum juga telah disita oleh pihak bank tempat korban meminjam uang.
“Malahan harta benda, rumah, tanah yang dijadikan sebagai jaminan dan mata pencaharian sudah mulai satu persatu disita oleh pihak bank,” katanya.
Oleh sebab itu, tegas Didi, korban bakal melakukan pelaporan ke Polda Sumbar untuk mengusut tuntas kasus yang dialami oleh kliennya. Karena jika tidak diusut tuntas, akan terjadi aksi main hakim sendiri dari keluarga korban karena berada di satu kampung yang sama.
“Korban bakal melaporkan perkara ini ke Polda Sumbar untuk diusut tuntas agar tidak ada aksi main hakim sendiri dari keluarga korban yang sudah muak karena uang korban tidak kunjung dikembalikan,” katanya.
Sementara itu, Gepnalis, korban yang ditilap uangnya Rp 233 juta serta sudah menggadaikan tanah dan harta benda lainnya mengaku anaknya putus kuliah karena tidak ada biaya lagi.
“Saya sudah kehilangan semua harta benda akibat invetasi bodong ini. Bahkan, hubungannya dengan keluarga menjadi rusak. Suami dan anak saya memilih untuk pergi dari rumah meninggalkan saya,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca. (brm)






