BERITA UTAMA

Ratusan Warga Sumpur Kudus Tertipu Investasi Bodong, Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Kerugian Mencapai Rp 7 Miliar

0
×

Ratusan Warga Sumpur Kudus Tertipu Investasi Bodong, Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Kerugian Mencapai Rp 7 Miliar

Sebarkan artikel ini
TERTIPU— Korban penipuan investasi bodong dari Sumpur Kudus Sijunjung didampingi penasihat hukumnya, menyatakan kerugian ratusan juta, saat konferensi pers di Padang.

PADANG, METRO–Warga desa jorong sitongek, Nagari Sumpur Kudus, kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar) mengalami kerugian akibat penipuan yang dilakukan oleh tetangga dekat rumah dengan modus investasi bodong berkedok koperasi simpan pinjam.

Tak tanggung-tang­gung, ratusan warga men­jadi korban hingga me­nimbulkan kerugian Rp 7 miliar. Bahkan akibat ter­tipu, harta benda dan aset milik para korban sampai disita oleh bank lantaran sempat dijaminkan untuk meminjam uang demi ikut investasi bodong tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum korban, Didi Cahya Diningrat, di Padang pada Rabu, (21/2) siang kepada awak media. Dia menyebut kejadian ter­sebut sudah terjadi se­jak beberapa bulan lalu yang dilakukan oleh oknum be­rinisial TW dan MS yang memiliki hubungan ke­ra­bat.

“Korban melaporkan perkara penipuan dengan janji diiming-imingi inves­tasi dana pinjaman yang akan dikembalikan untuk melunasi utang-utang me­re­ka di bank dengan ja­minan-jaminan,” katanya.

Dia menyebut, oknum tersebut cukup berani ka­rena transaksi tersebut dilakukan dengan surat perjanjian yang telah ditulis di atas materai yang se­cara hukum dapat diper­tanggungjawabkan. Selain itu, oknum tersebut juga menjaminkan sertifikat ta­nah miliknya yang mem­buat korban yang dipinjam­kan uangnya menjadi per­caya.

“Yang menjadi korban dari ulah oknum tersebut berjumlah seratusan orang lebih, dengan total kerugian mencapai Rp 7 miliar rupiah lebih, korban yang hadir bersama kita saat ini ada yang uangnya ditilap ok­num berkisar Rp 100 juta hingga Rp 160 juta,”

Selain itu, Didi me­nga­takan, aset korban yang digadaikan ke bank setem­pat untuk ikut investasi ke oknum juga telah disita oleh pihak bank tempat korban meminjam uang.

“Malahan harta ben­da, rumah, tanah yang dija­dikan sebagai jaminan dan mata pencaharian sudah mulai satu persatu disita oleh pihak bank,” katanya.

Oleh sebab itu, tegas Didi, korban bakal mela­kukan pelaporan ke Polda Sumbar untuk mengusut tuntas kasus yang dialami oleh kliennya. Karena jika tidak diusut tuntas, akan terjadi aksi main hakim sendiri dari keluarga kor­ban karena berada di satu kampung yang sama.

“Korban bakal mela­porkan perkara ini ke Polda Sumbar untuk diusut tuntas agar tidak ada aksi main hakim sendiri dari keluarga korban yang sudah muak karena uang korban tidak kunjung dikembalikan,” katanya.

Sementara itu, Gep­nalis, korban yang ditilap uangnya Rp 233 juta serta sudah menggadaikan ta­nah dan harta benda lain­nya mengaku anaknya pu­tus kuliah karena tidak ada biaya lagi.

“Saya sudah kehila­ngan semua harta benda akibat invetasi bodong ini. Bahkan, hubungannya de­ngan keluarga menjadi rusak. Suami dan anak saya memilih untuk pergi dari rumah meninggalkan saya,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca. (brm)