PADANG, METRO–Pasca pemilihan umum serentak 14 Februari 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyebutkan sebanyak 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sepuluh kabupaten dan kota.
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen membenarkan akan adanya PSU di sepuluh kabupaten dan kota di Sumbar saat melakukan monitoring rakapitulasi penghitungan suara pemilu di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
“Ya, Kami telah menerima laporan ada sepuluh kabupaten dan kota di Sumatera Barat yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujar Surya Efitren, Selasa (20/2).
Surya menjelaskan, Sepuluh daerah tersebut yakni Kabupaten Tanah Datar 2 TPS, Kabupaten Agam 1 TPS, Limapuluh Kota 2 TPS dan Kabupaten Pasaman 1 TPS.
Kemudian Kabupaten Solok Selatan dan Pasaman Barat masing-masing 1 TPS, Kota Padang 4 TPS serta Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh dan Kota Pariaman masing-masing 1 TPS.
“PSU ini direkomendasikan oleh pengawas TPS akibat adanya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilih,” ujar Surya.
Surya mengatakan, PSU ini akan di gelar pada Sabtu 24 Februari mendatang.
Daerah yang melakukan PSU yakni di Kabupaten Tanah Datar terjadi di TPS 12 Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru dan TPS 27 Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum. Sebabnya adalah pemilih DPK dengan KTP Kota Padang dan Langkat.
















