POLITIKA

15 TPS di Sumbar Direkomendasikan Gelar PSU

0
×

15 TPS di Sumbar Direkomendasikan Gelar PSU

Sebarkan artikel ini
MONITORING— Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen saat monitoring rekapitulasi penghitungan suara pemilu di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat pada Senin (18/2).

PADANG, METRO–Pasca pemilihan umum serentak 14 Februari 2024 la­lu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyebutkan sebanyak 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sepuluh kabupaten dan kota.

Ketua  KPU Sumbar  Surya Efitrimen membenarkan akan adanya PSU di sepuluh kabupaten dan kota di Sumbar saat mela­ku­kan monitoring rakapitulasi penghitungan suara pemilu di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

“Ya, Kami  telah menerima laporan ada sepuluh kabupaten dan kota di Su­matera Barat yang akan me­laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujar Surya Efitren, Selasa (20/2).

Surya  menjelaskan, Sepuluh daerah tersebut yakni Kabupaten Tanah Datar 2 TPS, Kabupaten Agam 1 TPS, Limapuluh Kota 2 TPS dan Kabupaten Pasaman 1 TPS.

Kemudian Kabupaten Solok Selatan dan Pasaman Barat masing-masing 1 TPS, Kota Padang 4 TPS ser­ta Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh dan Ko­ta Pariaman masing-ma­sing­ 1 TPS.

“PSU ini direkomendasikan oleh pengawas TPS akibat adanya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilih,” ujar Surya.

Surya mengatakan, PSU­ ini akan di gelar pada Sabtu 24 Februari mendatang.

Daerah yang melakukan PSU yakni di Kabupaten Tanah Datar terjadi di TPS 12 Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru dan TPS 27 Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum. Se­bab­nya adalah pemilih DPK dengan KTP Kota Pa­dang dan Langkat.

Baca Juga  Parpol Tidak Menyerahkan LADK, Ory: Sanksi Didiskualifikasi Menanti

Selanjutnya di Kabupaten Agam terjadi di TPS 8 Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung dengan pemilih ber-KTP Bekasi. Dua TPS yang harus PSU di Kabupaten Limapuluh Ko­ta adalah TPS 11 Nagari Mungka, 4 orang ber-KTP luar memilih di TPS tersebut dan di TPS 6 Nagari Kubang dua orang ber-KTP Bogor yang masuk ke da­lam DPK diberikan surat sua­ra hanya untuk PPWP.

Kemudian di TPS 14 Pa­dang Gelugur Kabupaten Pasaman, dua pemilih warga Kecamatan Simpati ti­dak terdaftar di TPS tersebut namun melakukan pemilihan. Sementara di TPS 8 Nagari Bomas Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan, 36 pemilih tidak dilayani dalam pemilihan DPD sementara pada pemilihan lain dilayani.

Berikutnya di TPS 8 Ling­kuang Aua Kabupaten Pa­sa­man Barat, terjadi PSU ka­rena 1 orang pemilih DPTb mendapat surat sua­ra DPRD Provinsi padahal daerah asalnya berbeda daerah pemilihan.

Empat TPS di Kota Pa­dang yang harus melaksanakan PSU adalah di TPS 25 Pagambiran Ampalu, TPS 22 Anduring, TPS 14 Kampung Olo dan TPS 13 Kampung Lapai. Penye­bab­nya antara lain ber-KTP luar Kota Padang, Pemilih DPTb seharusnya mendapat 2 surat suara namun diberikan seluruh surat suara serta pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT/ DPTb di TPS dan KTP luar Kota Padang dikasih 2 surat suara.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Payakumbuh Timur-Selatan Bulatkan Tekad Dukung Yb.Dt.Parmato Alam

Kemudian di Kota Pa­dang Panjang, PSU terjadi di TPS 7 Pasar Usang Pa­dang Panjang Barat. Penye­bab PSU adalah pemilih ber-KTP Pasaman Barat tidak terdaftar di DPTb atau DPK namun memilih dan mendapatkan surat suara PPWP.

Satu PSU di Kabupaten Limapuluh Kota yaitu di TPS 1 Padang Sikabu Lamposi Tigo Nagari. Penye­bab­nya, pemilih ber-KTP luar memaksa untuk memilih, setelah memilih yang bersangkutan membuat kronologis dan disampaikan langsung ke Bawaslu. Terakhir, PSU di Kota Pariaman terjadi di TPS 3 Na­reh Hilia Pariaman Utara, karena pemilih ber-KTP Bekasi.

Menurut Surya, sesuai dengan ketentuan pasal 373 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 PSU dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara. Untuk itu, PSU di Sumatera Barat akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024.

Pemilu 2024 di Provinsi Sumatera Barat pada 14 Februari lalu berlangsung di 1265 kelurahan/desa/nagari pada 179 kecamatan dalam 19 kabupten dan kota. Jumlah pemilih adalah sebanyak 4.088.606 orang terdiri dari 2.027.360 pe­­milih laki-laki dan 2.061.­246 pemilih perempuan dan­ jumlah TPS di Sumbar 17569. (fer)