PAYAKUMBUH/50 KOTA

Dua TPS di Lima Puluh Kota Bakal Gelar PSU

0
×

Dua TPS di Lima Puluh Kota Bakal Gelar PSU

Sebarkan artikel ini
Dua TPS di Lima Puluh Kota bakal Gelar PSU
PENGAWASAN—Bawaslu Lima Puluh Kota saat melakukan pengawasan

LIMAPULUH KOTA, METRO–Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Limapuluh Kota segera digelar, dua TPS tempat pelaksanaan PSU tersebut di TPS 6 Nagari Kubang Kecamatan Guguak serta di TPS 11 Nagari Mungka Kecamatan Mungka.  Anggota Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima salinan SK atau Keputusan pelaksanaan PSU itu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, PSU direncanakan akan digelar serentak di seluruh Sumatera Ba­rat pada Sabtu 24 Februari nanti.

“Kita sudah menerima salinan atau SK keputusan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Kabupaten Limapuluh Kota. Salinan SK itu kita terima kema­rin,” ucap Ismet Aljannata, Senin (19/2) kepada awak media.

Terkait pelaksanaan PSU itu, Ismet mengingatkan KPPS sebagai pelaksana untuk cermat dan hati-hati terkait data pemilih yang akan memberikan hak pilihnya dalam PSU nanti dan mematuhi aturan.

“Kita ingatkan jajaran pelaksana atau KPPS untuk cermat dan hati-hati terkait data pemilih yang akan memberikan hak pilihnya dalam PSU nanti dan mematuhi aturan. Selain itu kita juga meminta jajaran pengawas untuk me­ngawasi proses PSU dari awal hingga akhir dan mencegah jika ada potensi pelanggaran,” tambah mantan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota itu.

Baca Juga  Media Berperan Besar Branding Pariwisata Daerah

PSU yang akan dilaksanakan itu menurut Ismet merupakan saran per­baikan dari pengawas TPS, sehingga KPPS me­ngusulkan PSU kepada KPU. “Saran perbaikan ini muncul dari pengawas TPS, sehingga KPPS me­ngusulkan PSU kepada KPU,” tambahnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Okto Rizaldi membenarkan akan melaksanakan PSU tanggal 24 Februari nanti. Ia menyebut secara umum pelaksanaan Pemilihan berjalan lancar, meski di hari pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari lalu KPU dan Bawaslu disibukkan dengan ba­nyaknya warga Negara Indonesia yang memiliki identitas kependudukan (ber KTP) di Luar Kabupa­ten Limapuluh Kota yang ingin memilih di sini, baik datang langsung atau meng­hubungi KPU dan Bawaslu agar bisa memi­lih/mencoblos di Kabupa­t­en Limapuluh Kota. Bahkan ada yang menyebut adanya upaya dari KPU untuk menghilangkan hak pilihnya.

“Akan ada PSU di dua TPS nantinya, Alhamdulillah cuma dua tersebut meski di hari pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari lalu KPU dan BAWASLU disibukkan dengan banyaknya warga Negara Indonesia yang memiliki identitas kependudukan (ber KTP) di Luar Kabupaten Limapuluh Kota yang ingin memilih di sini, baik datang langsung atau menghubungi KPU dan Bawaslu agar bisa memilih/mencoblos di Ka­bupaten Limapuluh Kota. Bahkan ada yang menyebut adanya upaya dari KPU untuk menghilangkan hak pilihnya,” ucap Okto Rizaldi yang dihubu­ngi terpisah.

Baca Juga  Hari Bhayangkara ke-79, Sinergi Harus Diperkuat Menghadapi Tantangan Kamtibmas

Mantan staf Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menambahkan, upaya dari orang-orang ber KTP di Luar Kabupaten Limapuluh Kota yang menyebutkan ada­nya upaya dari KPU untuk menghilangkan hak pilih mereka sangat masif dilakukan.

“Upaya dari orang-o­rang ber KTP di Luar Kabupaten Limapuluh Kota yang menyebutkan ada­nya upaya dari KPU untuk menghilangkan hak pilih mereka sangat masif dilakukan, Alhamdulillah hanya di 2 TPS mereka bisa memilih. Mayoritas kawan-kawan KPPS paham dengan tugas mereka, tapi kita tidak tahu kenapa bisa di dua TPS itu kecolongan dan mereka bisa memberikan hak pi­lih, apakah karena petugas kita tidak sanggup menolak atau tidak sanggup berargumentasi,” je­lasnya.

Ke depannya dalam pelaksanaan PSU tanggal 24 Februari nantinya, ia berpesan agar apapun perlakuan, pengakuan, bahasa argumentasi dari masyarakat bukan patokan dalam mengambil sebuah kebijakan, tapi yang jadi patokan adalah apa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Apapun dalih, perlakuan, pengakuan, bahasa argumentasi dari masyarakat bukan patokan dalam mengambil sebuah kebijakan, tapi yang jadi patokan adalah apa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (uus)