BERITA UTAMA

Gubernur Sumbar: Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Segera Masuk Proses Pengadaan Lahan

0
×

Gubernur Sumbar: Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Segera Masuk Proses Pengadaan Lahan

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARAI— Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah didampingi Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar, Mursalim diwawancarai awak media, Selasa (20/2) di Auditorium Gubernuran.

PADANG, METRO–Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansha­rullah menyatakan, akan sege­ra menetapkan Surat Keputu­san (SK) Tim Verifikasi Tanah, dalam rangka penerbitan Pene­tapan Lokasi Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Fly Over Sitinjau Lauik.

Hal ini menyikapi surat yang diterima dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) terkait Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).

Gubernur Sumbar Mah­yeldi Ansharullah me­nye­butkan, dalam surat tersebut, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR me­nyam­ paikan, DPPT KPBU Fly Over Sitinjau Lauik, telah disusun dengan rencana trase sepanjang kurang lebih 2,78 kilometer. Ada pun total lahan yang dibutuhkan untuk pembangu­nan jalan layang di Kecamatan Lubuk Kilangan Ko­ta Padang tersebut, lebih kurang seluas 18,7 hektare (Ha).

“Dokumen DPPT ini me­ngisyaratkan proses pembangunan fisik semakin mendekati kenyataan. Ka­rena sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, maka do­kumen ini pedo­man da­ lam penyediaan lahan untuk pelaksanaan konstruksi Proyek KPBU Fly Over Sitinjau Lauik,” kata Mahyeldi di Padang, Selasa (20/2).

Dalam dokumen DPPT tersebut, sambung Mah­yeldi, dijelaskan bahwa Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) dan PT Hutama Karya Infrastruktur yang ditunjuk selaku investor, telah melalui proses izin prakarsa dan pengadaan badan usaha melalui skema KPBU dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar.

Pelaksanaan pekerjaan konstruksi Proyek Fly Over Sitinjau Lauik sendiri di­perkirakan memakan waktu sekitar 2,5 tahun hingga rampung pada 2026.

“Menindaklanjuti surat Dirjen Bina Marga sebagai pengantar dokumen DPPT tersebut, kita segera me­netapkan Tim Verifikasi Tanah dalam bentuk keputusan Gubernur. Nanti di dalam Tim Verifikasi itu ada Dinas Perumahan Rak­yat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Per­kimtan) Sumbar, yang ditugaskan melakukan verifikasi dan sosialisasi di lokasi kepada masyarakat,” ujar Mahyeldi lagi.

Mahyeldi juga memerintahkan, agar perangkat daerah di lingkup Pemprov Sumbar yang terlibat da­lam Tim Verifikasi Tanah untuk berupaya semaksimal dan sesegera mungkin menindaklanjuti setiap prosedur teknis terkait rencana KPBU Fly Over Sitinjau Lauik.

Sebab, kehadiran jalan layang ini sangat didambakan oleh masyarakat pengguna jalan. “Hari ini konsep SK Tim-nya sudah siap, diperkirakan sudah di Biro Hukum, dan segera difinalkan. Selanjutnya, tentu proses berikutnya yang akan kita lakukan,” pungkas Mahyeldi.

Sebelumnya diberitakan, meski Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) batal ke Sumbar melakukan groun­breaking, 19 Desember 2023, namun Mahyeldi memastikan proses pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik tetap berlanjut.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bahkan telah menyetujui prakarsa pengusahaan KPBU Fly Over Sitinjau Lauik. Persetujuan itu tercantum melalui surat tertanggal 30 Oktober 2023 nomor BM 0201-Mn/2407 perihal Persetujuan Pra­karsa Pengusahaan KPBU Fly Over Sitinjau Lauik.

Karena itu, walau Jo­kowi tidak jadi datang, prosesnya tetap berlanjut. Apa­lagi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KN­KT) juga telah menyatakan jalur Sitinjau Lauik paling berbahaya dan ha­rus segera ditutup.  KNTK juga merekomendasikan agar Fly Over Sitinjau Lauik segera dibangun.

Saat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Sum­bar, 25 Oktober 2023 lalu, Mahyeldi juga menyam­paikan langsung rencana pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik ini. Karena proses sudah dari tahun 2016. Setelah disampaikan Mahyeldi, Jokowi langsung menelpon Menteri PUPR. Kemudian Menteri PUPR langsung keluarkan perse­tujuan Fly Over dibangun KPBU dengan investasi Rp2,4 triliun. (AD.ADPSB)