PADANG, METRO–Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Alkadri Suhendra dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar, Selasa (20/2).
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu terdakwa dinyatakan bebas,” kata hakim ketua sidang Akhmad Fazrinnoor, didampingi dua hakim anggota, Emria dan Tumpak Tinambunan saat membacakan putusan.
Alkadri yang mendatangi ruang sidang dengan kursi roda tersebut tampak terisak haru dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Selain Al kadri, pengunjung sidang yang mayoritas keluarga terdakwa tersebut juga bersyukur atas vonis bebas yang telah diputuskan.
Penasihat hukum terdakwa, dari kantor Kreasi Law Firm, Yohannas Permana mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan terhadap kliennya tersebut. Bahkan, dari fakta persidangan, kliennya memang pantas divonis bebas.
“Dari fakta persidangan terungkap klien saya tidak bersalah. Malahan terungkap, klien saya telah membayar kelebihan bayar Rp 1 miliar lebih,” jelas Yohannas.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Padang menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang menuntut terdakwa dengan hukuman 5,5 tahun.
















