POLITIKA

Salah Berikan Surat Suara kepada DPTb, TPS di Pasbar Adakan PSU

0
×

Salah Berikan Surat Suara kepada DPTb, TPS di Pasbar Adakan PSU

Sebarkan artikel ini
Alfi Syahrin Katua KPU Pasbar

PASBAR, METRO–Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) akan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) lantaran anggota Kelompok Penyelengaran Pemungutan Suara (KPPS) salah memberikan surat suara kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang masuk kategori Tambahan (DPTb).

Kepada pemilih yang masuk kategori DPTb, KPPS seharusnya hanya memberikan 3 jenis surat suara saja dari 5 surat suara yang ada. Namun di TPS 8 Nagari Ling­kuang Aua Kecamatan Pasaman Pasbar KPPS salah dalam melakukan hal tersebut.

“Memang betul akan kita adakan PSU pada TPS 8 Nagari Ling­kuang Aua Kecamatan Pasaman Pasbar,” kata Katua KPU Pasbar Alfi Syahrin pada Wartawan (19/2) kemarin.

Baca Juga  Cegah Masyarakat Jadi Korban Hoaks, Ketua MPR Ajak Politisi Perkuat Literasi Politik

Dikatakan Alfi, pihaknya men­da­patkan surat dari Bawaslu Pasbar, tentang temuan adanya pemilih yang masuk pada kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), asal kabupaten Agam.

“Disini letak kesalahannya, Anggota KPPS salah dalam memberikan surat suara. Seharusnya, DPTb ini hanya diberikan surat suara Pilpres, DPD RI, dan DPR RI. Namun di TPS ini anggota KPPS malah memberikan surat suara DPRD Provinsi. Seharusnya pemilih DPTb ini tidak bisa memilih DPRD Provinsi karena beda Dapil Sumbarnya,”ujar Alfi.

Di jelaskan Alfi, berdasarkan koordinasi dengan KPU Provinsi, maka akan di tetapkan tanggal 24 Februari sebagai jadwal PSU, namun khusus untuk pemilihan DPRD Provinsi saja.

Baca Juga  Perjungkan Kaum Marjinal, Buruh dan Masyakat  Badarai, Nursal Uce: Saya tak Mau Berjanji Muluk Muluk

“Saat ini kita sedangkan mempersiapkan segala sesuatunya terkait Pemilihan Ulang ini. Kita berharap, PSU ini akan berjalan dengan aman dan lancar, sehingga tidak ada terjadi gesekan-gesekan yang akan memecah belah ma­sya­rakat,”jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Pasbar Laurencius Simatupang membenarkan akan ada nya PSU itu. “Kami sudah melayangkan surat temuan kepada KPU Pasbar, terkait ada kesalahan Anggota KPPS 08 Nagari Laing­kuang Aua Kecamatan Pasaman.

“Seharusnya pemilih yang dalam ketegori DPTb, hanya bisa memilih tiga saja, yakni Presiden, DPD RI, dan DPR RI, tapi Anggota KPPS salah berikan yang di kasih surat suara DPRD Provinsi,”kata Laurencius. (end)