AGAM,METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam meringkus seorang pria yang berperan sebagai pengedar sabu saat menunggu pembelinya di sebuah warung di Jorong Sungai Nibuang, Kecamatan Tanjung Mutiara, Minggu (19/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat digerebek dan diamankan, pelaku berinisial MI (32) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti 25 paket sabu dengan berat 4,5 gram yang kondisinya sudah siap untuk dijual.
Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku MI berawal dari laporan masyarakat setempat yang sudah resah dengan perbuatannya yang mengedarkan narkoba di kampung sendiri.
“Setelah mendapatkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dengan mengintai gerak-gerik pelaku MI. Setelah dipastikan pelaku memiliki dan menjual sabu, tim selanjutnya menangkap pelaku yang sedang berada di warung,” kata AKP Aleyxi, Senin (19/2).
Dijelaskan AKP Aleyxi, saat penangkapan dan digeledah, tim mengamankan sebanyak 25 paket sabu siap edar dengan berat kotor 4,5 gram. Saat diinterogasi dan disaksikan warga setempat, pelaku mengakui sabu itu merupakan miliknya yang akan diperjualbelikan.
“Pelaku nongkrong di warung untuk menunggu pembeli sabu. Tapi, sebelum transaksi dan pembeli datang, pelaku sudah keburu kami tangkap tanpa perlawanan,” tegas AKP Aleyxi.
Menurut AKP Aleyxi, saat ini, pelaku dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kami akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Mohon kerjasama dan dukungannya.” tutupnya. (pry)






