JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) memanfaatkan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) sebagai alat bantu rekapitulasi dan publikasi. Pemanfaatan Sirekap tersebut dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik terhadap hasil penyelenggaraan Pemilu.
“Sirekap merupakan sistem informasi yang digunakan oleh KPU untuk memotret proses penghitungan suara di TPS berdasarkan formulir C. Hasil yang ditulis oleh KPPS dan disaksikan bersama-sama oleh seluruh masyarakat yang hadir dalam proses tersebut,” kata Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Senin (19/2).
Dalam proses tersebut, petugas KPPS memfoto formulir C secara langsung dengan disaksikan saksi, pengawas, dan masyarakat. Lalu mengirimkannya ke server KPU melalui SIREKAP.
Sistem kemudian akan melakukan konversi gambar menjadi data digital. KPU melakukan mitigasi terhadap kesalahan konversi yang terjadi di beberapa TPS dan segera melakukan koreksi data.
“Dalam proses yang terbuka ini, masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada formulir C Hasil,” jelasnya.
KPU juga membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C Hasil, berserta hasil konversi data oleh Sirekap melalui portal pemilu2024.kpu.go.id.
