PADANG, METRO–Seorang pemuda pengangguran yang menjadi spesialis pembobol konter Handphone (Hp) diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di Hotel OYO di kawasan Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Minggu (18/2) sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun saat dibawa untuk mencari barang bukti hasil curiannya, pelaku bernama Nofriamus Bu Lolo alias Alex (28) malah berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Alhasil, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan dihadiahi timah panas pada kedua kakinya.
Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, pelaku Alex ditangkap atas kasus pencurian pada Senin (12/2) lalu, di Konter HP Droid Store Padang, Jalan Adinegoro No. 29 Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“Pelaku sempat melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di kedua kaki pelaku. Dan pelaku selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis setelah kedua kakinya ditembus timah panas,” ungkap Ipda Yanti.
Dijelaskan Ipda Yanti, diketahuinya aksi pencurian itu berawal ketika korban Rahmat Oktaviandi (38) mendapatkan laporan dari karyawannya yang memberitahukan bahwa konter miliknya kemalingan. Usai mendapatkan laporan tersebut, korban datang ke konter untuk mengecek barang dagangannya.
“Hasil pengecekan, korban kehilangan 16 unit Hp berbagai merek yang disimpan dalam etalase. Selain itu, korban juga kehilangan uang Rp 1,4 juta. Korban juga menemukan pintu belakang lantai tiga konternya sudah dalam keadaan terbuka,” kata Ipda Yanti.
Akibat peristiwa tersebut, Ipda Yanti menyebut bahwa korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Bermodal laporan tersebut Tim melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP.
“Di TKP, tim berhasil mendapatkan rekaman CCTV konter. Dari rekaman itulah, tim berhasil mengenali wajah pelaku. Tim selanjutnya melakukan pencarian terhadap pelaku dan ditemukanlah pelaku sedang berada di lobi Hotel Oyo kawasan Marapalam,” jelas Ipda Yanti.
Ipda Yanti menambahkan, di lobi hotel itu, tim dengan mudah menangkap pelaku lalu membawaknya ke Polresta. Sesampai di Mapolresta pelaku langsung di intrograsi oleh personil, pelaku pun mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian di Konter Hp milik korban
“Kemudian, lanjutnya, anggota personil langsung menyita barang bukti yang ada pada pelaku dan menyerahkan ke penyidik Satreskrim. Jadi pelaku mencoba kabur dan melawan kepada petugas, bahkan ada petugas yang kena di tangannya karena perlawanan pelaku, pelaku langsung dihadiahi dua timah panas di kakinya,” tuturnya.
Dikatakan Ipda Yanti, pelaku merupakan residivis dan sering masuk penjara. Sementara, hasil curiannya itu sebagian besar sudah berhasil dijual oleh pelaku lalu uangnya dipakai untuk berfoya-foya.
“ Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa empat unit Hp. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutupnya. (brm)






