PADANG, METRO–Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengamankan seorang wanita yang menjadi buronan atas kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor di daerah Kabupaten Pesisir Selatan yang telah divonis 1 tahun kurungan penjara pada tahun 2020 lalu.
Kasi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Budi Sastera, didampingi Kasi Intel Kejari Padang Alfiandi mengatakan bahwa terdakwa DPO tersebut berinisial YUP, yang sebelumnya sempat dinyatakan bebas.
“Terpidana sempat dinyatakan bebas namun jaksa mengajukan kasasi pada bulan September 2020 dan kemudian turun putusan kasasi bahwasanya terpidana bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum selama 1 tahun dan pada hari ini dilakukan penangkapan,” katanya, Kamis (15/2).
Pada saat terpidana diamankan oleh Tim Tabur, YUP sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun, setelah dilakukan upaya paksa, tim berhasil membawa YUP ke kantor Kejari Padang yang selanjutnya diserahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) wanita Anak Air.
